BOGOR (Lead.co.id)– Komisi I DPRD Kota Bogor akan memanggil Pimpinan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim) terkait dugaan pengkondisian proyek Pokok Pokok Pikiran (Pokir) yang pernah pernah disuarakan oleh demosntran beberapa hari lalu.
“Ini soal tata kelola, siapa yang pertama bertanggung jawab ?, tentu yang memiliki lingkup pengerjaan infrastruktur, Perumkim,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor saat dikonfirmasi oleh awak media awak media, pada Kamis (7/7/2026).
Demonstrasi terkait pengkondisian Pokir sebelumnya telah diasuarakan oleh Federasi Mahasiswa Revolusioner (FMR) Bogor Raya di gedung DPRD Kota Bogor, pada Kamis, 2 Juli 2026. Dalam menyampaikan protes pengkondisian proyek Pokir tersebut, mereka diterima oleh Ketua Komisi I.
Kepada Komisi I, mereka menyampaikan adanya dugaan pengkondisian proyek di Dinas Perumkim yang dilakukan oleh oknum DPRD. Kepala Dinas Perumkim Kota Bogor, Chusnul Rozaqi belum memberikan tanggapan terkait adanya persoalan di kantor dinasnya.
Sugeng menjelaskan, dugaan penyimpangan proyek tersebut berkaitan dengan tata kelola pengadaan yang menjadi tanggung jawab dinas teknis. Menuritnya, salah satu instansi yang akan dimintai keterangan oleh DPRD adalah Dinas Perumkim Kota Bogor.
“Saya mendengar, Perumkim. Ini akan kita minta keterangan,” tegas politisi yang akrab disapa STS itu.
Dia menambahkan bahwa, pengadaan proyek dan pelaksanaan Pokir, khususnya pada sektor infrastruktur, menjadi bagian penting yang harus dijelaskan. Hal itu agar yang dipersoalkan oleh para demonstran dapat diketahui secara terang benderang.
Dugaan praktik mafia pokir itu juga telah dilaporkan ke instansi penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor mengaku telah melakuka penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (3/7), Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Harius Prangganata menyampaikan bahwa saat ini proses hukum masih pada tahap awal. Pihaknya mengaku telah memanggil para Lurah, Camat, Kepala Dinas untuk dimintai keterangan.
“Kemarin baru info camat yang hadir. Masih pengumpulan data, pengumpulan bahan keterangan,” ujar Harius dalam pernyataannya.

