KARAWANG (Lead.co.id) – Dugaan Penyalahgunaan penyaluran BPNT di Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang dinilai merugikan masyarakat. Beberapa E-Warong di Desa tersebut menjalin kerja sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN).
Dugaan kuat sistem penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) syarat dengan sistem monopoli dan intimidasi yang disinyalir dilakukan salah seorang oknum Desa Srijaya yang kerap mengaku sebagai Supplier tunggal.
Dugaan tipu daya dan intimidasi para oknum oknum tersebut disinyalir menggunakan pola sistem monopoli dalam pembelian bahan pokok dan berpotensi besar menyalahi perundang-undangan yang ada hingga kasus ini telah diinfokan Ke Kapolri dan Komisi Pembrantas Korupsi (KPK) serta Kementrian Sosial.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Ridwan Salam menyatakan tidak pernah menunjuk Supplier tunggal dalam program Bantuan Pangan Non Tunai di Desa Srijaya.
Tambahnya lagi, terkait besaran jumlah dana yang di gelontorkan dari program Kementrian Sosial berasal dari Kas Negara tersebut dirinya belum mendapatkan informasi dari pihak Bank.
“Dinas tidak ada menunjuk suplayeir. Terkait info tersebut kami akan membahas di dalam Rakor dengan Tikor BPNT. Perlu dievaluasi dan berharap semua pihak berorientasi pada ketentuan pemerintah yang berlaku,” tegas Ridwan.
Menurut informasi yang dihimpun dugaan E Warung di paksa seorang oknum yang diketahui mengatas namakan CV.HZM Ilman Putra agar pihak E Warung membeli beras dari seorang bernama Muhmi Jaha terkuak dari suplay bera s buruk di terima warga serta melalui transaksi melalui rekening Badriyah yang notabeni adalah istri Muhmi Jaha sendiri.
ironisnya, diduga seorang oknum mengaku dari CV. HZM Ilman Putra sebagai Suplayeir dalam pengadaan beras selalu mewajibkan para E Warung membeli Karung Goni Kosong Merk GR nantinya di isi beras milik Muhmi Jaha hingga membuat interprestasi negatif tanpa payung hukum tidak jelas.
Sementara itu, peyaluran bantuan Pangan Non Tunai sudah jelas di atur oleh kementerian Sosial Republik Indonesia dengan berdasarkan perundang undangan yang ada tercantum di UU no 25/Thn 2009 Tentang Pelayanan Publik, UU no 13/Thn 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, UU No 23/Thn Thn 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Perpres No 28/Thn 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI), Prepres no.63/thn 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai ( BNST) dan Arahan Presiden 26 Maret 2017, 16 April 2017, 19Juli 2017.
Muhmi Jaha yang sempat dikonfirmasi terkait beras berkulitas buruk itu enggan memberikan keterangan kemarin dan mengaku hanya sebagai karyawan biasa.
“Terkait masalah beras buruk konfirmasi aja ke Pak Ewan saja,” bantah Muhmin Jaha kepada wartawan kemarin dalam berita sebelumnya.





