MALANG (LEAD.co.id) – Direktur Lubis Institut Kota Malang, Sahmawi resmi laporkan CC yang di duga melalukan penistaan agama dalam unggahannya di sosial media.
Pemilik akun Facebook (CC Red) tersebut dilaporkan dengan tuduhan ancaman serta penghasutan di akun media sosial miliknya yang dinilai dapat menodai kerukunan masyarakat Kota Malang, serta memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Saya merasa postingan CC menghasut dan dapat menimbulkan munculnya sikap intoleran di Malang raya, karena postingan dia di Facebook memunculkan ketersinggungan kelompok tertentu seperti kelompok muslim,” ujar Sahmawi usai membuat laporan ke Polresta Kota Malang, Kamis (28/04/2022).
Sahmawi datang ke Polisi dengan membawa sejumlah bukti tangkapan layar postingan CC ini didampingi kedua saksi yaitu Walikota Lira Kota Malang, Arif dan Indra selaku Owner Batik lintan.
Sebelumnya, CC membuat postingan yang dinilai dapat merusak kerukunan warga Kota Malang dengan cara menghasut.

“Pembangunan gereja ditentang dan dihalangi…bagaimana kalau nyewa mesjid aja tiap hari minggu,” kata CC dalam postingan FB yang disertai emoticon ketawa.
Postingan yang juga mengandung ungkapan “Jadi masjid gak butuh lagi kotak amal dan cari dana dipinggir jalan” dikutip Sahmawi sebagai bentuk penghasutan dan mengkerdilkan agama Islam.
“Ada upaya ujaran kebencian dalam postingan tersebut, sehingga menodai sosial masyarakat kota malang yang selama ini hidup rukun di sikap toleransi. Kami umat islam sangat keberatan dan tersinggung dengan postingan CC,” tegasnya.
Lebih lanjut, Awink (sapaan akrabnya Sahmawi) mengungkapkan, postingan CC telah melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang barang siapa yang dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang di anut di Indonesia.
Disamping itu, Awink juga menduga postingan itu telah melanggar UU ITE pasal 28 ayat (2) No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Diakhir dia berharap kasus ini segera diproses oleh pihak kepolisian agar ujaran-ujaran kebencian dan penghasutan tidak terulang lagi di sosial media.
Kontributor : Haqi
Editor : Hasan





