Oleh: Dr Apendi Arsyad
Seminggu yang lalu saya mendapat undangan untuk acara Focused Group Discusion (FGD) dari Ketua Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Kabupaten Bogor, kang Pepy. Terima kasih atas perhatian, dan saya sebagai Majelis Pakarnya menyambut baik acara ini dan sangat mengapresiasi karena desain kegiatannya begitu bagus, cerdas dan menarik. Apalagi sebentar lagi kita akan menyambut Hari Koperasi ke 74 pada tanggal 12 Juli 2021.
Sudah menjadi kewajiban kita sebagai pemangku kepentingan (stakeholders) Koperasi di tanah air, terutama Dekopinda sebagai Lembaga Gerakan Koperasi berdasarkan UU No.25 tahun 1992 (Perkoperasian) harus berbuat lebih kongrit dan tidak henti-hentinya menyuarakan, mempromosikan kepentingan dan pemasyarakatan kehidupan berkoperasi di daerah Kabupaten Bogor.
Hari ini Kamis 10 Juni 2021, Dekopinda Kabupaten Bogor menggelar kegiatan FGD dengan tema: ‘Kemajuan Gerakan Koperasi di Kabupaten Bogor bukan Utopia”. Adanya kata-kata “utopia” semakin menarik dan cukup menggelitik nalar kita, apa maksudnya adanya kata itu, dan apa buktinya, bukan utopia, ada diawang-awang (angan-2) ?. FGD Dekopinda Kabupaten Bogor akan mencoba menjawabnya untuk menyakinkan stakeholders Koperasi, tidak tanggung-tanggung, menampilkan 6 orang nara sumber dari Pimpinan Koperasi Sekunder di Kabupaten Bogor.
Pimpinan Koperasi Sekunder yang akan ditampilkan berbicara pengalaman suksesnya (success story) yang enam Koperasi Sekunder tingkat Kab.Bogor tersebut adalah:
1. Puskopsyah;
2. PKPRI
3. Puskopkar
4. Puskopau TNI AU ATS Bogor
5. Puskoptan dan
6. Puskud Kabupaten Bogor
Adapun sub-temanya yang akan mereka sajikan dan bahas adalah apa dan bagaimana “Merumuskan strategi Optimalisasi Peran Koperasi Sekunder sebagai intrumen penting Pemberdayaan Koperasi di Kabupaten Bogor”. Sungguh menarik subtema ini, dan saya berpendapat pokok bahasan ini begitu penting untuk menggali potensi (kekuatan dan peluang) yang harus kita sadari dan bangkitkan, dan juga permasalahan, kendala (kelemahan dan ancaman) yang mungkin masih menyelimuti kehidupan berkoperasi di lingkungan masyarakat dan keprofesian kita.
Jika kita cerdas dan jujur dalam menganalisis elemen2 dalam ranah (domain) SWOT (strenght, weakness, opportunity and threath) berdasarkan data dan informasi yang akurat (valid), maka saya yakin kita yang verhikmat dalam wadah Lembaga Gerakan Koperasi (Dekopinda), akan bisa merumuskan pilihan strategi yang tepat untuk pengembangan kehidupan berkoperasi di bumi Tegar Beriman Kabupaten Bogor, khususnya dalam hal program-2 dan kegiatan-2 pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat, terutama bagi kalangan sosial bawah, akar rumput (grassroot) yang hidupnya masih miskin dan terbelakang.
Jika merujuk pada data statistik Perkoperasian Kabupaten Bogor (2017), potensi dan permasalahan secara umum dapat kita pelajari dan pahami, sebenarnya cukup menarik dan banyak tantangan-2 yang dihadapi Dekopinda Kabupaten Bogor.
Berdasarkan analisis data Koperasi Kabupaten Bogor (tahun 2017) yang telah dipublikasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kab Bogor (thn 2018) secara ringkas keragaannya adalah sbb:
1. Jumlah koperasi ada sebanyak 1 711 unit, tapi yang aktif sebanyak 1.279 unit (tak aktif 432 unit). Tetapi yang tragis yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebanyak 420 Koperasi. Jadi badan usaha koperasi primer yang sehat itu hanya jumlahnya dibawah 30 %, mayotitas sisanya masih sakit (tidak sehat), koperasi semu (pseudo cooperative) dimana roda organisasi tidak berjalan berdasarkan prinsip-2 koperasi Indonesia menurut UU 25 tahun 1992;
2. Pertambahan jumlah unit Koperasi sangat lambat; data tahun 2016-2017 saja hanya bertambah sebanyak 40 unit Badan Hukum (BH) Koperasi baru. Jumlah anggota Koperasi primer ada sebanyak 282.160 orang, masih jauh dan belum sebanding dengan jumlah penduduk dewasa yang telah berkeluarga (KK) Kabupaten Bogor yang jumlah ada sekitar 1,5-2 juta KK. Artinya, warga Kabupaten Bogor yang terlibat sebagai anggota Koperasi masih sangat minim. Jadi Badan Usaha Koperasi belum mengakar dalam kehidupan masyarakat.
Oleh karena itu upaya pemasyarakatan (sosialisasi, penerangan, iklan-promosi, penyuluhan dan diklat) perkoperasian semakin mendesak (urgent) kita lakukan, agar Badan Usaha Koperasi bisa berperan besar dalam.program pemberdayaan masyarakat miskin (prasejahtera) dan akhirnya Badan Usaha Koperasi bisa menjadi soko guru perekonomian rakyat.sebagaimana pesan dan perintah konstitusi UUD 1945 pasal 33 (Kesejahteraan Rakyat);
3. Jumlah manajer sebanyak 118 orang dan karyawan Koperasi ada sejumlah 4.200 orang. Berdasarkan data ini tampak serapan tenaga kerja perkoperasian masih sangat rendah. Peran dan fungsi Badan Usaha Koperasi dalam menanggulangi pengangguran (apalagi dampak pandemi Covid 19) dan upaya-2 pemberdayaan ekonomi rakyat di Kabupaten Bogor masih sangat minim. Hal ini menjadi tantangan Dekopinda Kabupaten Bogor sebagai Lembaga Gerakan Koperasi untuk dibidik, targeting dan menjadi fokus perhatiannya.
4. Jumlah modal sendiri (internal) Badan Usaha Koperasi primer ada sebanyak Rp 573.460.673.495; sedangkan modal luar jumlahnya Rp.838.340 921.472,- jauh lebih besar dari modal berasal dari anggota Koperasi. Hal ini menunjukkan masih tingginya ketergantungan permodalan usaha Koperasi primer berasal dari luar spt hibah (bansos), pinjaman, kredit perbankan dll. Indikasinya menunjukkan kemampuan finansial secara solvabilitas dan rentabilitas masih rendah. Ini tantangan dunia perkoperasian kita untuk membangkitkan kesadaran anggota Koperasi sebagai pemilik (owner) dan pelanggan (user) usaha, bisnis dan investasi.
Dengan membaiknya partisipasi anggota Koperasi primer, skala usaha dan omsetnya bisnisnya bisa membesar, bisa naik kelas (scaling up). Itu harapan kita. Oleh karena itu dibutuhkan tenaga penggerak bisnis Koperasi dengan SDM yang handal (tangguh). Dalam rangka mengkader SDM yang profesional, enterpreuner dan bermental sehat, serta berintegritas tinggi (jujur) melalui pembinaan program dan kegiatan pendidikan Perkoperasian dengan beragam tema dan topik mutlak diselenggarakan Dekopinda dan Koperasi Sekunder yang ada di Kabupaten Bogor.
Tapi sayang data-based dan profil-keragaan Koperasi Sekunder yang telah berbadan hukum (BH) ini tidak ada dan tidak tersedia, serta tidak tercantum dalam buku Data Dinas Koperasi dan UKM Kab.Bogor, amat disayangkan.
5. Agar upaya dan usaha gerakan pemberdayaan Koperasi di Kab.Bogor bergaung kencang, lebih “keras” dan menjadi perhatian Pemkab Bogor (Bupati dan para legislator/DPRD) peran dan fungsi Koperasi Sekunder ini sangatlah penting dan strategis. Dengan keaktifan Koperasi Sekunder bisa mendongkrak posisi tawar (bergainning posision), negosiasi bisnis dan pengembangan jejaringan usaha Koperasi (JUK) dari dan antar Badan Usaha Koperasi dalam dunia usaha dan bisnis di Kabupaten Bogor, terutama (paling tidak) Badan Usaha Koperasi itu bisa dan mampu menjadi mitra rekanan pengadaan barang dan jasa (goods and services) yang didanai APBD/ Pemerintah Kabupaten Bogor, yang selama ini terabaikan.
Oleh karena itu saya berpendapat kegiatan FGD Koperasi melibatkan secara aktif pimpinan Puskop-2 sekunder sebagai narsum FGD adalah hal yang tepat dan cerdas. Semoga FGD ini bisa merumuskan strategi.yang tepat unruk.menghadapi tantangan-2 perkoperasisn secara internal di Kab.Bogor. Dalam tulisan saya ini belum dibahas.mengenai tantangan (challancing) dan hambatan eksternal, terutama problematika struktural berupa regulasi dan kebijakan yang tengah dihadapi, yang belum ramah/pro terhadap kepentingan dan kebutuhan (needs and intresting) Gerakan Koperasi di tanah air, di bumi NKRI yang kita cintai ini; dan
6. Terakhir tantangan paling hebat adalah mempertahankan keberlanjutan eksistensi bisnis Koperasi dan lembaga Gerakan Koperasi Indonesia dalam menghadapi dampek.pandemi Covid 19 dan diberlakukannya UU Cipta Kerja (“Cilaka”) yang menetapan Koperasi Primer bisa didirikan dengan 9 orang, bulan lagi sekurang-kurangnya 20 orang.
Solusi untuk menghadapi dampak pandemi Covid 19, Dekopinda bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor mengembangkan bisnis berbasis digital (e-commers) dengan menggunakan perangkat aplikasi information technology and communication (ITC) bagi setiap badan usaha Koperasi dalam masyarakat industri 4.0 untuk mendekatkan supply-demand sebagai dampak diberlakukannya jarak sosial (social distancing) di era pandemi Covid 19.
Kemudian untuk menyongsong pelaksanaan UU Ciptaker, Dekopinda mendorong lahirnya kebijakan dan regulasi mengintegrasikan UKM dengan Badan Usaha Koperasi. Artinya setiap UKM yang mendapat bantuan (bansos, hibah) dari dana APBN dan APBD diwajibkan menjadi anggota Koperasi Indonesia. Dengan adanya kebijakan dan regulasi ini, Badan Usaha Koperasi akan terungkit dan bangkit lebih maju dan berkembang di tengah masyarakat sebagai soko guru perekonomian daerah dan nasional.
Dengan mengacu pada UUD 1945 pasal 33, Pemerintah wajib menciptakan kebijakan dan regulasi yang berpihak dan merangsang gairah kehidupan berkoperasi (affirmative and incentive policy), memberikan ruang yang luas untuk kepentingan Badan Usaha Koperasi, ketimbang pada usaha perseorangan (“UKM”). Sebenarnya UU Nomor 25 tahun 1992 (Perkoperasian) telah menegaskan dalam pasal 60-64, bahwa Badan Usaha Koperasi berhak mendapatkan pembinaan dari Pemerintah berupa pelaksanaan program edukasi (diklatluhtar), fasilitasi (keringanan suku bunga, pajak, permodalan, subsidi, dll), proteksi (lokasi usaha, lapang usaha tertentu yang tak boleh dimasuki usaha swasta besar, pemasaran komoditas tertentu, dll) dan advokasi. Hal ini yang terkadang dan bahkan sering terlupakan dan terabaikan oleh Pemerintah (Pusat/Kementerian dan Daerah).
Selamat dan sukses Dekopinda Kabupaten Bogor serta para aktivis penggerak, kawan-kawan seperjuangan Koperasi, syukron barakallah.. Amiin YRA.
Penulis adalah Ketua Majelis Pakar Dekopinda Kabupaten Bogor





