BOGOR (LEAD.co.id) – Sejumlah elemen dari Media Lintas Bogor, Liputan Bogor, Berita-Indonesia.id, Lead.co.id, Redaksi Lintas, Ormas, LSM dan LBH Kujang Padjajaran Siliwangi yang tergabung dalam Forum Gabungan (Forgab) telah menjalankan tugas sebagai Control Social pada senin (7/9/2021) menemukan sebuah pembangunan baru berjenis gedung tanpa adanya Papan Informasi yang berlokasi di Jl Bhayangkara, RW 08 Desa Cinangka Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor (tepatnya di depan Kantor Desa Cinangka).
Foto proyek tampak depan setelah dicek berdasar keterangan dari salah satu pekerja di lokasi bahwa, proyek tersebut “Rehabilitasi atau Pembangunan Gedung Kelas A Wilayah IV Leuwiliang”. Selain itu, pihaknya mencoba untuk menemui konsultan pengawas dan pelaksana proyek, namun terjadi adu mulut dengan salah satu oknum yang mengaku sebagai Humas di Proyek Tersebut berinisil (W).
“W berusaha menghalang-halangi tim kami yang sedang mengkonfirmasi untuk mendapat informasi yang sebenarnya dengan arogannya bapak yang berinisial (W) mengeluarkan ID Card Pers dengan cara membanting di depan kantor Bumdes,” sebut Tim Forgab.
Berawal dari incident tersebut, Forgab menduga, proyek tersebut adalah “Proyek Siluman” dan bersyarat Back Up (menggunakan oknum). Atas hal itu, pihaknya terus menggali informasi dan melakukan investigasi lebih mendalam dengan mempelajari temuan-temuan kami di lapangan.
Tim forgab kembali mendatangi lokasi proyek tersebut dimulai dengan mengusut terkait izin lingkungan dan Izin masyarakat. Saat mendatangi kantor desa Cinangka untuk mendapat info terkait legalitas perizinan proyek, menurut keterangan Kepala Desa Cinangka (Abdu Rahman) melalui telepon WA menjelaskan bahwa, “Untuk pemberitahuan dari Dinas PUPR sudah saya terima, namun untuk surat perizinan secara legal izin Desa terkait proyek “Rehabilitasi atau pembangunan gedung UPT Irigasi Belum saya terima,” tutur Kades.
Dalam kesempatan lain (8/9), Forgab coba mendapat keterangan dari Sekretaris Desa Cinangka, Irvan Lahardi. Dia menjelas, “yang kami terima hanya berupa surat pemberitahuan saja dari Dinas bahwa akan dilaksanakan kegiatan pekerjaan proyek di wilayah desa Cinangka, sampai saat ini kami belum pernah ada yang datang dari pihak-pihak terkait proyek tersebut yang membahas tentang perizinan,” ungkap Sekdes Cinangka.
Selanjutnya Tim Forgab mendatangi lokasi pekerjaan proyek untuk melakukan investigasi tentang konstruksi bangunan dan bahan-bahan material yang digunakan untuk pekerjaan proyek, diduga di bawah standar untuk pembangunan gedung yang bernilai anggaran sekitar 3,2 Miliar. Bukti temuan yang kami dapatkan di Lokasi proyek tersebut Adanya Dugaan gratifikasi, Diantaranya:
1. Coran Tiang Bangunan dilakukan secara manual (informasi dari tukang).
2. Pasir yang digunakan berupa pasir galian kali (bukti foto dan video).
3. Batu split tidak sesuai standar.
4. Besi wermes dan besi lainnya yang digunakan tidak sesuai standar
5. Para pekerja tidak memakai K3 secara lengkap
6. Tidak adanya buku dan DED dilokasi (buku tamu)
7. Tidak adanya keterbukaan Informasi Publik, Kami menduga bahwa proyek tersebut tidak memiliki izin lengkap. Diantaranya:
a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
b. Izin Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL)
c. Izin Warga
d. Izin Sertifikat laiak Fungsi Gedung (SLF)
e. Izin Lingkungan
f. Tidak ada Papan izin gangguan
g. Izin pemanfaatan Ruang
h. Jaminan sosial untuk pekerja baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan tidak dicover secara full dan tidak sesuai dengan jumlah manpower yang ada.
Saat wawancara, Tim Forgab sempat meminta keterangan kepada Widodo yang mengaku sebagai pengawas logistik. “Proyek ini sudah berjalan sekitar 20%. Untuk perizinan sudah beres semua,” ujar Widodo (8/9).
Kami dan tim juga meminta kepada Widodo untuk segera dipertemukan dengan konsultan perencanaan demi untuk mendapatkan RAB agar dapat menjawab keresahan semua pihak terkait tidak adanya keterbukaan informasi publik yang seharusnya dapat dilihat dan ketahui semua masyarakat sesuai aturan pemerintah yang tertuang pada UU no.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik. Namun kami tunggu hingga tanggal 16/9/2021 ternya kami belum juga
Tim Forgab Juga sudah menindak lanjuti dengan mendatangi Dinas PUPR dan menyerahkan surat audiensi kepada kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor perihal permintaan Konfirmasi dan klarifikasi terkait pembangunan proyek tersebut.
“Surat dari kami sudah diterima oleh staff kepala Dinas PUPR (Pak Dedi). Di lain waktu kami coba meminta keterangan kepada pihak Kecamatan Ciampea yang diwakili oleh Kasie Pemerintahan (Endra), dia menjelaskan bahwa tidak tau tentang proyek tersebut. Semakin jelas dugaan kami bahwa proyek dengan anggaran kisaran 3,2 Miliyar tidak adanya keterbukaan informasi publik,” kata dia.
Reporter: Nina Karningsih
Sumber: Tim Forum Gabungan (Media dan Lsm)

