BOGOR (LEAD.co.id) – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Aset Negara (Gemppar) menguak “Gurita Mafia Tanah Kota Bogor” dalam konferensi pers di Jalan Perdana Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal, pada Kamis (30/12/2021).
“Hari ini kami sampaikan beberapa point dugaan dan potensi tindakan pidana korupsi, kolusi serta nepotisme. Point yang pertama adalah dugaan kerugian negara sekitar 10 miliar akibat penunggakan pajak yang dilakukan oleh direksi RSMM Bogor,” kata Koordinator Gemppar, Fatholah Fawait dalam konferensi persnya.
Menurut dia, penunggakan pajak yang dilakukan oleh Rumah Sakit Marzuki Mahdi (RSMM) Bogor dilakukan dalam kurun waktu sejak 2013 sampai dengan 2021 sesuai objek pajak nomor 32.71.040.001.023-0001.0.
Pihaknya mengaku belum menemukan transparansi terkait landasan yuridis dalam pengelolaan dan pendapatan asli daerah pada pemanfaatan aset negara seperti aset Lapangan Bola, Lapangan Golf, sewa toko dan kantin serta aset lainnya yang menjadi objek PNBP oleh BLU RSMM Bogor.
“Kami minta transparansi informasi surat keputusan (SK) pelepasan HPL tahun 1990 atas nama Pemkot Bogor kepada pihak swasta yaitu PT Triyosa Mustika seluas 234.710 meter persegi di Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor yang notabene masih menjadi milik Kemenkes RI,” pintanya.
Hingga kini, kata dia, BPKAD Kota Bogor tidak pernah membuka, bahkan tidak ada catatannya dengan alasan sudah melalui beberapa generasi kepemimpinan. Pihaknya menduga ada kong-kolikong dalam penghilangan aset negara tersebut.
Lebih lanjut, dia mengupas dugaan penyelewengan dari hak pengelolaan lahan. Pasalnya, Pemkot Kota (Pemkot) Bogor telah menerima HPL pada aset negara tahun 1990, dengan memberikan HGU kepada PT Triyosa Mustika (Braja Mustika) dengan total luas 24 Hektar.
“Diduga sudah dibalik-namakan sekaligus menghapus hak kepemilikan lahan Pemkot Bogor menjadi milik pribadi,” ungkap dia.
Dalam kasus dugaan pengalihan lahan ini, ditaksir kerugian negara mencapai 3,6 Triliyun serta berpotensi hilangnya aset (Tanah) negara.
Padahal, kata dia, didasari dari UU Pokok Agraria, PP 40 tahun 1996, Peraturan Pemerintah (PP) No 28 tahun 2020 tentang perubahan PP No 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara atau Daerah.
Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi

