Gerak Cepat, Polres Bogor Sosialisasi Larangan Lima Obat Sirup

oleh -374 views

BOGOR (Lead.co.id) – Jajaran Polres Bogor bergerak cepat untuk sosialisasi larangan penggunaan lima jenis obat sirup ke Apotek maupun Toko Obat yang ada di Kabupaten Bogor, pada Kamis (21/10/2022).

Sosialisasi itu merespons pernyataan Badan Pengendalian Obat Makanan (BPOM) yang telah merilis larangan penggunaan lima obat sirup karena mengandung cemaran Etilen Glikol (EG).

Lima obat sirup tersebut yaitu Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unubebi Coudh Sirup, Unubebi Demam Sirup, dan Unubebi Demam Drops.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, larangan penggunaan lima jenis obat yang dirilis oleh BPOM itu telah menjadi perhatian. Pasalnya, obat-obatan tersebut sering digunakan di kalangan masyarakat.

Baca :  Kapolres hingga Bupati Bogor Gelar Simulasi PSBB

Merespons itu, pihaknya segera melakukan sosialisasi soal larangan untuk menjual ataupun mempergunakan obat-obat tersebut hingga adanya pengumuman lebih lanjut dari pemerintah.

“Kami turun secara langsung ke apotek – apotek, toko obat-obatan yang ada di pasaran dan masyarakat luas untuk melakukan sosialisasi,” kata AKBP Iman.

Dengan sosialisasi larangan penggunaan lima obat sirup, diharapkan masyarakat yang belum tahu bisa menjadi tahu, sehingga dapat menghindari sirup yang dilarang.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam memberikan perawatan kesehatan anak-anak demi menghindari hal hal tidak diinginkan.