Site icon LEAD.co.id

Geruduk Balaikota Bogor, Permahi dan Jangkar Minta THM Papa Bears Ditutup

BOGOR (Lead.co.id) – Perhimpunan mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Bogor Raya telah menggelar aksi massa yang berlangsung di depan Balai Kota Bogor, pada Jumat, 18 Juli 2025. Mereka menuntut agar tempat hiburan malam (THM) Papa Bears ditutup secara permanen.

Aksi itu digelar sebagai bentuk keresahan masyarakat atas maraknya praktik-praktik yang bertentangan dengan normal sosial, budaya, hukum dan nilai keagamaan, terutama terkait peredaran bebas minuman alkohol di tempat-tempat hiburan malam Kota Bogor.

Dalam aksinya, massa PERMAHI dan JANGKAR membawa sejumlah tuntutsn terhadap pemerintah kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta staf ahli wali Kota Bogor.

Beberapa tempat hiburan malam yang menjadi sorotan utama antara lain Papa Bears, JS, dan V-Bar yang diduga kuat menjadi pusat peredaran minuman alkohol secara terbuka dan bebas di Kota Bogor.

Berdasarkan wawancara langsung dengan masyarakat sekitar tempat hiburan malam, mayoritas warga mengaku resah dengan keberadaan tempat hiburan malam yang beroperasi hingga larut malam.

“Kami tiap malam terganggu dengan keramaian dan sering ada pengunjung mabuk. Anak anak kami pun sering melihat hal-hal yang tidak pantas,” ungkap Novi, warga sekitar Papa Bears.

Secara sosial dan budaya, masyarakat menyayangkan lemahnya kontrol pemerintah terhadap Degradasi moral yang kian jelas. “Bogor ini dikenal sebagai kota bermoral,” ujar Yunus.

Secara hukum, mereka mempertanyakan efektivitas Peraturan Walikota Nomor 121 Tahun 2022 yang tidak mampu membatasi aktivitas tempat-tempat tersebut.

Dari sisi keagamaan, tokoh masyarakat menilai praktik semacam ini mencoreng identitas religius kota Bogor. “Kami tidak menolak hiburan, tapi ketika itu sudah merusak generasi dan menyimpang dari ajaran agama, itu harus dihentikan,” ujar ustadz dan tokoh pemuda setempat.

Sejumlah warga juga menyatakan keprihatinan terhadap pergaulan bebas yang kian merajalela. “Anak-anak SMA sekarang sudah terbiasa nongkrong di beer mart dan bar. Ini bahaya untuk masa depan kota Bogor,” ujar aktivis perlindungan anak.

Aksi ini pun menghasilkan lima poin utama tuntutan sebagai berikut :

  1. Mengecam keras Satpol PP Kota Bogor sebagai aparat penegak Perda yang tidak menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya dalam menertibkan tempat hiburan malam yang ilegal.
  2. Menuntut walikota Bogor untuk segera mengeluarkan produk hukum pengganti Peraturan Walikota Nomor 121 tahun 2022, yang dinilai tidak efektif dan tidak berpihak pada nilai-nilai masyarakat kota bogor.
  3. Menuntut pemerintah kota bogor dan satpol PP untuk menutup dan menyegel secara permanen tempat hiburan malam PAPA BEARS, JS, dan V-Bar.
  4. Menuntut staf ahli walikota bidang pemerintahan, Hukum dan Politik untuk bertanggung jawab atas pernyataan yang disampaikannya kepads massa aksi dan menindaklanjuti seluruh tuntutan yang disuarakan.
  5. Menuntut pemerintah kota bogor memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dibawah umur, mengingat kemudahan akses minuman alkohol oleh pemuda/pemudi usia dibawah umur 21 tahun.

Aksi ini digelar oleh PERMAHI dan JANGKAR sebagai wujud kepedulian terhadap moral dan masa depan generadi muda kota bogor. PERMAHI dan JANGKAR menegaskan akan terus mengawal isu ini dan tidak segan menggelar aksi lanjutan bila tuntutan tidak ditanggapi secara serius oleh pihak terkait.

Exit mobile version