Geruduk DPR dan Istana, GMKI Desak Peradilan Umum Kasus Andrie Yunus

oleh -162 views

JAKARTA (Lead.co.id) — Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) wilayah III telah menggelar aksi demonstrasi di kawasan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Istana Merdeka, pada Selasa (7/4/2026). Aksi itu sebagai bentuk protes atas mandeknya penegakan hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

GMKI Wilayah III itu terdiri dari GMKI Jakarta, GMKI Bekasi, GMKI Bogor, GMKI Depok, GMKI Sumedang, GMKI Bandung, GMKI Serang, serta Calon Cabang Tangerang Selatan. Aksi tersebut menjadi bentuk sikap moral dalam mendorong penegakan keadilan serta menolak impunitas dalam penanganan perkara yang dinilai belum transparan.

Baca :  Marak Konten Hoax, GMKI Minta Kominfo Tegas Pada Media Sosial

Falam aksinya, GMKI juga menyoroti potensi dibawanya perkara tersebut ke peradilan militer, yang dinilai dapat membatasi keterbukaan proses hukum dan menghambat pengungkapan aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

Koordinator Wilayah III GMKI, Riduan menegaskan bahwa, proses hukum harus berjalan secara terbuka dan tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan.

“Keadilan tidak boleh berhenti pada pelaku teknis. Negara harus berani menelusuri aktor intelektual di balik kasus ini, karena yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga wibawa negara hukum,” ujar Riduan dalam keterangannya.

Dalam aksi tersebut, GMKI Wilayah III menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah:

  1. Mendesak Prabowo Subianto memastikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diusut tuntas dan dilimpahkan ke peradilan umum.
  2. Mendesak Presiden dan DPR RI segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna mengusut aktor intelektual di balik kasus tersebut.
  3. Mendesak Presiden mencopot Agus Subiyanto sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik.
Baca :  Kecam Tindakan Represif, GMKI Bogor Gelar Aksi Damai untuk Papua

Menurut Riduan, penyelesaian perkara harus menjamin transparansi, independensi, dan akuntabilitas agar publik memperoleh kepastian bahwa tidak ada pihak yang dilindungi dalam proses hukum.

GMKI Wilayah III menilai, apabila kasus ini tidak dibuka secara terang, maka akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak-hak sipil dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Tinggi Iman, Tinggi Ilmu, Tinggi Pengabdian.
Ut Omnes Unum Sint.