Gratifikasi KPU Kota Bogor, Ada Penculikan hingga Keterlibatan Bawaslu

oleh -547 views

BOGOR (Lead.co.id) – Tim Sembilan Bintang selaku kuasa hukum OBM bersama LBH Ansor telah mengungkap kronologi kasus dugaan gratifikasi pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

OBM merupakan salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024 yang menjadi saksi kunci pada kasus gratifikasi pimpinan KPU Kota Bogor. Pihaknya telah diperiksa oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Bogor Kota.

“BM datang kepada kami untuk meminta bantuan hukum setelah sebelumnya dipanggil oleh penyidik Tipikor Polresta Bogor Kota terkait dugaan suap kepada oknum Komisioner KPU,” ujar R Anggi Triana Ismail dari kantor Sembilan Bintang saat konferensi pers di depan kantor sekretariat PWI Kota Bogor, pada Jumat (31/7/2025).

Menurut dia, dalam kasus ini kliennya hanya bertindak sebagai perantara dari pimpinan KPU untuk membagikan dana sekitar 3 miliar kepada petugas PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Bogor. Dana itu dibagikan dalam rangka untuk memenangkan salah satu Pasangan Calon (Paslon) pada Pilkada 2024.

Baca :  Penyelidikan Gratifikasi KPU Kota Bogor Rampung, IPW Minta Naik ke Tahap Penyidikan

“Klien kami diberi tugas untuk menyerahkan uang sekitar Rp 3 miliar kepada PPS dalam rangka memenangkan pasangan calon tertentu pada Pilwalkot Bogor 2024,” ungkap dia.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa, pimpinan KPU menjanjikan kemenangan kepada Paslon tersebut. Sebagai bentuk komitmen, Paslon itu menyerahkan uang sebanyak Rp 7 miliar, selanjutnya akan diberikan tambahan Rp 4 miliar setelah dilantik sebagai kepala daerah.

“Uang diberikan sebesar Rp 11,5 miliar. Termin pertama sebesar Rp 7 miliar, dan sisanya Rp 4,5 miliar akan diserahkan setelah pelantikan. Itu pengakuan langsung dari BM,” tambah dia.

Kekalahan dan Penculikan
Namun demikian, skenario bagi bagi uang politik tersebut tidak berjalan mulus. Karenanya, Paslon itu kecewa karena hasil Pilkada ternyata dimenangkan oleh Paslon lain.

Baca :  Sidang Dugaan Gratifikasi 3,7 M: Saksi Yakin Ada Ketua KPU Kota Bogor

Kekecewaan Paslon itu disebut memicu tindakan berbahaya terhadap OBM, yaitu tuntutan pertanggung-jawaban atas kekalahan Pilkada 2024. Bahkan, pihaknya mengaku telah dua kali mengalami penculian untuk dimintai pertanggung-jawaban.

“Sempat mengalami penculikan dua kali, di malam dan siang hari, untuk dimintai kembali uang yang sudah diserahkan,” beber Anggi.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa ketika pasangan calon meminta pertanggung-jawaban, pimpinan KPU Kota Bogor justru mencoba lepas tangan.

“Oknum komisioner itu menyebut semua uang ada di BM, padahal faktanya BM hanya menerima Rp 3 miliar. Itu pun untuk disebarkan dan digunakan untuk hal lainnya,” ungkap dia.

Mengalir ke Bawaslu
Menurut pengakuan kliennya, Anggi menyebutkan bahwa, sebagian uang sebesar Rp 7 miliar tersebut juga dinikmati oleh oknum dari Bawaslu Kota Bogor.

Baca :  Sidang DKPP, Pengadu Sebut Ketua KPU Kota Bogor Terima Rp 3,7 Miliar dari Paslon

Menurut kuasa hukum OBM dari Sembilan Bintang itu, pengakuan keterlibatan oknum Bawaslu Kota Bogor tersebut juga sudah disampaikan saat kliennya diperiksa oleh penyidik Polresta Bogor Kota.

“Klien kami telah diperiksa selama 12 jam oleh penyidik awal Maret 2025. Dalam kondisi tertekan, dia mengungkap semua pihak yang menerima dana suap tersebut,” tutup Anggi.

Kasus dugaan gratifikasi pimpinan KPU Kota Bogor itu bermula dari laporan informasi bernomor R/LI-327/XI/RES.1.11/2024/SATRESKRIM, tertanggal 28 November 2024. Saat ini, penanganan kasus tersebut masih mandek di Polresta Bogor Kota.

Karenanya, publik melalui Kantor Hukum Sembilan Bintang dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Bogor mendesak Polresta Bogor Kota untuk segera menuntaskan kasus dugaan gratifikasi KPU dan Bawaslu Kota Bogor pada Pilkada 2024.