BOGOR (LEAD.co.id) – Gugatan Wanprestasi terhadap PT Manakib Rezeki telah sampai pada sidang mediasi tahap kedua di Pengadilan Negeri Kota Bogor, pada Rabu (26/1/2022). Para penggugat menuntut kompensasi atas keterlambatan pembangunan Perumahan Bukit Mekar Wangi di bawah perusahaan tersebut.
Ardin Firanata, Kuasa Hukum penggugat dari HartaKa & Co mengatakan bahwa, kehadiran kuasa hukum dari pihak tergugat dalam sidang mediasi itu dipertanyakan legal standingnya. Pihaknya meminta hakim untuk menganggap tidak ada karena tidak mampu menunjukkan surat kuasa istimewa.
“Oleh karena itu, kami tekankan kepada tim mediator agar kehadiran pihak tergugat dianggap nonsense dan tidak ada,” tegas kuasa Ardin Firanata kepada awak media usai sidang mediasi.
Dia menambahkan, kewajiban pihak PT Manakib yang harus diselesaikan selaku pengembang perumahan Bukit Mekar Wangi kluster Alamanda menjadi pertanyaan. Pasalnya, perusahaan itu telah terlambat untuk membangun perumahan yang sudah dibeli oleh konsumen selaku penggugat.
Karena itu, dia juga mengimbau Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor agar tidak hanya memberikan izin usaha perumahan tersebut, tapi juga melakukan pengawasan.
Sementara itu, Sugi Prakarsa salah satu penggugat mengaku melakukan akad kredit pada bulan Juli 2018 dengan perjanjian dibangun setelah satu tahun. Namun, baru serah terima rumah pada bulan Desember 2020, jadi terlambat satu tahun lebih.
Karena itu, dia menuntut biaya ganti rugi dari keterlambatan penyerahan rumah maupun keterlambatan penyerahan surat surat.
Selain itu, dia juga mengeluhkan buruknya fasilitas umum di perumahan yang dikelola PT Manakib. Menurutnya, jalan di perumahan itu tidak beraspal, drainase buruk, tidak ada musolah, bahkan penerangan jalan dibiayai secara swadaya.
Terkait itu, Ardin Firanata meminta Pemkot Bogor untuk memperkuat pengawasan dan menindak developer perumahan tersebut karena tidak menyediakan fasilitas umum dengan baik. Pasalnya, berdasar Undang Undang No 1 tahun 2011, pihak developer dalam membangun perumahan wajib memberikan fasilitas umum.
“Hari ini kita tinjau itu tidak ada di perumahan Alamanda yang dimana klien kami mengalami kerugian kerugian atas pelaku usaha PT Manakib Rejeki,” ungkapnya.
Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi

