LEAD.co.id | Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan perkara Nomor: 317/ Pdt.Sus/ PKPU/ 2020/ PN.Niaga.Jkt.Pst, pada Selasa, 3 November 2020. Atas hal itu, LBH Konsumen Jakarta meminta seluruh konsumen Apartemen Gardenia Bogor segera mengajukan tagihan sesuai batas waktu yang ditentukan.
Perkara tersebut antara Sdr. Sammy S selaku Pemohon PKPU melawan PT. Duta Senawijaya Mandiri (DSM) selaku Termohon PKPU yang mengelola Apartemen Gardenia Bogor dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 (empat puluh lima) hari.
“Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Permohonan Penunandaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Duta Senawijaya Mandiri selaku Termohon PKPU layak untuk dikabulkan oleh karena telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” ungkap Direktur LBH Konsumen Jakarta, Zentoni melalui siaran pers, Sabtu (14/11/2020).
Sebelumnya, Zentoni mendampingi para konsumen mendaftarkan Permohonan PKPU terhadap Apartemen Gardenia Bogor yang dikelola oleh PT. DSM ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tahun lalu (29/4/2019). Permohonan penundaan tersebut tercatat dalam Register Perkara No. 93/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst
Permohonan PKPU terhadap Apartemen Gardenia Bogor yang dikelola oleh PT. DSM saat itu diajukan oleh Konsumen disebabkan gagalnya serah terima unit Apartemen yang dijanjikan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Apartemen No. 0106/GB/TBC/PPJB-BTS/BAP/IV/2015 tanggal 6 April 2015.
Permohonan PKPU terhadap PT. DSM untuk memberikan kesempatan kepadanya selaku Termohon PKPU untuk mengajukan Rencana Perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya.
Saat ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan PT. DSM dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 hari, juga mengangkat 4 orang Pengurus yaitu Mandela Ignasius Creido Sinaga, Gomgom Parlindungan, Longat Ameron Siahaan, dan Benny Marnala Pasaribu, yang kesemuanya terdafar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Untuk itu diminta kepada seluruh konsumen Apartemen Gardenia Bogor segera mengajukan tagihan sesuai batas waktu yang ditentukan kepada Tim Pengurus yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” pungkas Zentoni.





