Apartemen Gardenia Diputus PKPU, Konsumen Silahkan Ajukan Tagihan

oleh -1,288 views
Apartemen, Gardenia, PKPU, Konsumen, Tagihan
Penampakan Design Apartemen Gardenia Bogor

LEAD.co.id | Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan perkara Nomor: 317/ Pdt.Sus/ PKPU/ 2020/ PN.Niaga.Jkt.Pst, pada Selasa, 3 November 2020. Atas hal itu, LBH Konsumen Jakarta meminta seluruh konsumen Apartemen Gardenia Bogor segera mengajukan tagihan sesuai batas waktu yang ditentukan.

Perkara tersebut antara Sdr. Sammy S selaku Pemohon PKPU melawan PT. Duta Senawijaya Mandiri (DSM) selaku Termohon PKPU yang mengelola Apartemen Gardenia Bogor dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 (empat puluh lima) hari.

“Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Permohonan Penunandaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Duta Senawijaya Mandiri selaku Termohon PKPU layak untuk dikabulkan oleh karena telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” ungkap Direktur LBH Konsumen Jakarta, Zentoni melalui siaran pers, Sabtu (14/11/2020).

Baca :  PT PPE Dimohonkan PKPU ke Pengadilan Niaga

Sebelumnya, Zentoni mendampingi para konsumen mendaftarkan Permohonan PKPU terhadap Apartemen Gardenia Bogor yang dikelola oleh PT. DSM ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tahun lalu (29/4/2019). Permohonan penundaan tersebut tercatat dalam Register Perkara No. 93/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst

Permohonan PKPU terhadap Apartemen Gardenia Bogor yang dikelola oleh PT. DSM saat itu diajukan oleh Konsumen disebabkan gagalnya serah terima unit Apartemen yang dijanjikan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Apartemen No. 0106/GB/TBC/PPJB-BTS/BAP/IV/2015 tanggal 6 April 2015.

Permohonan PKPU terhadap PT. DSM untuk memberikan kesempatan kepadanya selaku Termohon PKPU untuk mengajukan Rencana Perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya.

Baca :  Polisi Tangkap Empat Pelaku Pemerkosaan di Apartemen Paragon Tangsel

Saat ini, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan PT. DSM dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 hari, juga mengangkat 4 orang Pengurus yaitu Mandela Ignasius Creido Sinaga, Gomgom Parlindungan, Longat Ameron Siahaan, dan Benny Marnala Pasaribu, yang kesemuanya terdafar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

“Untuk itu diminta kepada seluruh konsumen Apartemen Gardenia Bogor segera mengajukan tagihan sesuai batas waktu yang ditentukan kepada Tim Pengurus yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” pungkas Zentoni.

Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *