Gugatan PT Galvindo Kandas, Pemkot Bogor Menangkan Perkara Pasar Tekum

oleh -769 views
Gugatan Pasar Tekum, PT Galvindo Ampuh, Pemkot Bogor, Perumda PPJ, Pasar Tekum

BOGOR (LEAD.co.id) – Langkah gugatan hukum PT Galvindo Ampuh kepada Pemkot terkait perkara Pasar Teknik Umum (Tekum) telah menemui jalan buntu. Setelah gugatan perdata kandas di Mahkamah Agung, kini kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Pasar Tekum (Pasar Induk Kemang) yang berlokasi di Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal itu kini dikelola Pemkot Bogor dengan pelaksana Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya (Perumda PPJ).

Usai beberapa kali ganti Pengacara, PT Galvindo melakukan gugatan dengan objek sengketa Surat Wakil Wali Kota Bogor Nomor 511/ 2508-Hukham pada tanggal 7 Mei 2021 Perihal Pemberitahuan Pengelolaan Pasar Teknik Umum dengan Perkara Nomor: 80/ G/ 2021/ PTUN.BDG Pada Tanggal 13 Juli 2021.

Gugatan itu telah diputus oleh PTUN pada tanggal 24 November 2021 dengan Amar Putusan pokok sengketa gugatan PT Galvindo kepada Pemkot tidak diterima.

Baca :  Covid-19 Melonjak, Perumda PPJ Terapkan Penyesuaian Jam Operasional Pasar

Sebelumnya, Pemkot Bogor melalui Perumda PPJ telah menerima salinan lengkap Putusan Kasasi Perdata dari Mahkamah Agung RI  dengan Nomor Register Perkara 1232 /K/ PDT/2021 yang telah diputus pada tanggal 27 Agustus 2021.

Dalam putusannya, MA menolak permohonan Kasasi PT Galvindo Ampuh, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 320/PDT/2020/PT BDG tanggal 5 Agustus 2020 Jo. Pengadilan Negeri Bogor Nomor 93/Pdt.G/2018/PN Bgr tanggal 31 Juli 2019 terkait gugatan terhadap Perumda PPJ Kota Bogor.

Dalam putusan tersebut, PT Galvindo dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan Pemkot Bogor melalui Perumda PPJ berhak melakukan pengelolaan Pasar Tekum, serta memerintahkan PT Galvindo untuk meninggalkan pengelolaan Pasar tersebut.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menjelaskan, dalam amar putusan perdata, PT Galvindo Ampuh dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca :  Revitalisasi Pasar Jambu Dua, Perumda PPJ Siapkan TPS untuk Pedagang

Karena itu, pihaknya akan menelaah untuk dilakukan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum, menindaklanjuti potensi PAD yang seharusnya sejak 2007 diterima Pemkot Bogor.

“Mengingat beberapa waktu yang lalu BPKP telah membuka ruang TAT setelah ada pelaporan ke KPK,” kata Alma kepada awak media, pada Jumat (3/12/2021).

 

Gugatan Pasar Tekum, Pasar TU, PT Galvindo Ampuh, Perumda PPJ
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim saat memimpin apel Tim Terpadu di kawasan Pasar Teknik Umum (Tekum), Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal [File: Perumda PPJ via LEAD.co.id]
Selain itu, dalam perkara PTUN juga menyatakan bahwa gugatan PT Galvindo Ampuh kepada Pemkot Bogor tidak diterima.

Alma menjelaskan, Perjanjian Nomor 644/ SP.03-Huk/ 2001 dan Nomor 39/ SP/ GA-BGR/ AGS/ XI/ 2001 tertanggal 14 Agustus 2001 antara Pemkot Bogor dengan PT Galvindo menyatakan bahwa, pengelolaan Pasar TU berakhir pada 14 Agustus 2007.

“Akhirnya eksepsi Pemkot tentang legal standing diterima majelis hakim. Majelis Hakim PTUN menyatakan gugatan PT Galvindo Ampuh kepada Pemkot Bogor tidak diterima” ungkap dia.

Momen yang tepat saat memperingati hari Anti Korupsi se-Dunia pada 9 Desember, akan digunakan sebagai informasi publik, bahwa Perumda PPJ telah menjalankan fungsi untuk pelayanan pengelolaan pasar rakyat di Kota Bogor.

Baca :  Gandeng Baznas, Perumda PPJ Santuni Puluhan Yatim

Dirut Perumda PPJ, Muzakkir mengatakan, melalui Tim Terpadu yang dipimpin Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, pihaknya telah melaksanakan pengelolaan Pasar Tekum dan terus menjaga kondusifitas dengan mengakomodir pekerja eksisting sehingga pedagang dapat berjualan dengan tenang.

Lebih lanjut Muzakkir mengatakan, Pasar Tekum merupakan Pasar Induk terbesar di Bogor dengan komoditi sayur mayur dapat menjadi benteng pertahanan stabilisasi harga dan ketersediaan bahan pokok di wilayah tersebut.

“Ya, Pasar Induk Kemang juga menjadi barometer stabilisasi harga dan ketersediaan bahan pokok di Bogor dengan harga yang terjangkau dikelola oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya,” pungkasnya.

 

Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *