Gunung Anak Krakatau Erupsi Sembilan Kali

oleh -266 views
Anak Krakatau, Erupsi

JAKARTA (LEAD.co.id) – Gunung Anak Krakatau mengalami erupsi hingga sembilan kali pada Jumat (4/2/2022). Dari data pemantauan secara visual dan instrumental mengindikasikan gunung tersebut masih berpotensi erupsi.

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat erupsi itu terjadi pada pukul 09:43, 10:25, 10:28, 12:46, 13:00, 13:31, 13:41, 14:46 dan 17:07 WIB, dengan tinggi kolom abu berkisar 800-1.000 meter di atas puncak dan warna kolom kelabu-hitam tebal.

Berdasar pemantauan visual oleh PVMBG, terdapat indikasi bahwa erupsi yang terjadi merupakan tipe magmatik, sejalan dengan kegempaan vulkanik yang terekam. Adapun kegempaan gunungapi Anak Krakatau sendiri telah terjadi sejak 16 Januari – 4 Februari 2022, ditandai dengan terekamnya gempa-gempa vulkanik dan gempa permukaan yang mengindikasikan adanya intrusi magma dari bawah ke permukaan secara bertahap.

Baca :  Dampak Erupsi Gunung Semeru: 13 Orang Meninggal, 902 Mengungsi

Potensi bahaya dari aktivitas Gunung Anak Krakatau saat ini dapat berupa lontaran lava pijar, material piroklastik maupun aliran lava. Hujan abu lebat secara umum berpotensi di sekitar kawah di dalam radius 2 km dari kawah aktif. Sementara itu, hujan abu yang lebih tipis dapat menjangkau area yang lebih luas bergantung pada arah dan kecepatan angin.

Saat ini tingkat aktivitas gunungapi Anak Krakatau ditetapkan pada Level II (Waspada), dengan rekomendasi agar masyarakat tidak mendekati dan beraktivitas di dalam radius 2 km dari kawah aktif.

Baca :  Respon Cepat Dompet Dhuafa Pasca Erupsi Gunung Lewotolok

Masyarakat diharapkan agar mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Geologi melalui PVMBG. Saat ini beredar video-video erupsi gunungapi Anak Krakatau tahun 2018 yang seakan-akan merupakan kondisi gunungapi tersebut saat ini.

BNPB mengimbau agar masyarakat tidak terpancing dan meneruskan berita-berita yang tidak benar dan tidak bertanggungjawab mengenai aktivitas gunungapi Anak Krakatau, dan mengikuti arahan dari Instansi yang berwenang.

 

Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi
Sumber: BNPB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *