Guru Penggerak Indonesia Maju

oleh -217 views

Lead.co.id | Menyambut Hari Guru Nasional, Amsori sebagai Praktisi Hukum dari Islamic Law Firm mengatakan profesi guru harus mendapat perlindungan hukum baik sebagai korban kejahatan maupun korban non-kejahatan. Hal ini diakibatkan merebaknya kasus yang terjadi terhadap guru sebagai salah satu Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam satuan pendidikan di beberapa tempat di Indonesia.

Romi Siswanto sebagai ASN di Kemendikbud juga mengatakan, bahwa Guru berhak mendapat perlindungan berupa perlindungan hukum, perlindungan profesi, keselamatan dan kesehatan kerja dan/atau hak atas kekayaan intelektual.

Romi Siswanto mengatakan, guru dan dosen sebagai tenaga pendidik profesional kerap menghadapi berbagai tekanan, ancaman hingga intimidasi baik fisik maupun psikis dari peserta didik bahkan orang tua peserta didik.

Baca :  HGN 2020, Fahrudin: Jangan Lelah Menjadi Guru

“Banyaknya kasus guru yang sering diberitakan di media massa dan media sosial, perlindungan terhadap guru sangat rendah. Sebagai informasi, masih ditemukan kesenjangan antara UU Guru dan Dosen dengan UU Perlindungan Anak, kesenjangan dalam dua UU diatas, riskan memicu korban kembali berjatuhan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, Dalam Pasal 14 UU Guru dan Dosen berbunyi: Dalam melaksanakan tugas, guru berhak memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan penghargaan dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

Baca :  Peringati HGN, Guru di Yayasan Triwijaya jadi Petugas Upacara

Sedangkan dalam Pasal 9 ayat 1a UU Perlindungan Anak, berbunyi Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama perserta didik dan/atau pihak lain.

Menyikapi hal tersebut, Amsori memberikan masukan pada para pendidik dan tenaga kependidikan, baik guru maupun dosen untuk mau melapor apabila sebagai korban, agar tidak ada lagi pendidik yang mengalami kasus hukum. Caranya bisa dengan melaporkan masalahnya melalui Organisasi Profesi Guru, Organisasi Bantuan Hukum, Dinas Pendidikan Pemerintahan Daerah/Kota/Kabupaten setempat dan bahkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Dasar Subdit Kesejahteraan, Penghargaan dan Perlindungan. (AP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *