LEAD.co.id | Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jawa Barat bersyukur atas pembatalan kenaikan iuran BPJS melalui putusan Mahkmah Agung per-1 Januari 2020.
Menurut Ketua Badko HMI Jabar, Anam Gumilar mengatakan, sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 28H ayat 1 sampai 3. Intinya Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dan setiap orang berhak atas jaminan sosial.
“Maka dari itu negara wajib menjamin hal tersebut bagi seluruh warga negara. Terutama untuk orang-orang yang tidak mampu, sebagai mana di manatkan dalam UUD 1945 pasal 34 ayat 1 sampai 3. Bagaimana negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan memberikan jaminan sosial,” kata Anam, Senin (9/3/2020) melalui keterangan tertulisnya.
Dia berharap pemerintah harus bisa mewujudkan hal tersebut. Adanya pembayaran iuran BPJS sebetulnya bagian dari kontribusi bagi masyarakat untuk membantu negara mewujudkannya.
“Sebagaimana mestinya yang mampu itu juga membantu yang tidak mampu. Seharusnya jaminan sosial dan kesehatan itu gratis. Tetapi kami selaku masyarakat membantu pemerintah karena kita paham dengan kondisi keuangan negara yang belum bisa memenuhi jaminan sosial dan kesehatan yang gratis bagi seluruh warga negera Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, dia menegaskan jangan ada lagi wacana kenaikan iuran BPJS. Karna yang paling penting adalah edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya hidup sehat. Dan memberikan kesadaran bagi masyarakat yang mampu untuk ikut membayar iuran BPJS.
“Karena itu merupakan amal baik bagi yang mampu memberikan sedikit hartanya untuk membantu saudara kita yang tidak mampu. Sesuai dengan konsep adanya iuran BPJS yaitu turut membantu yang tidak mampu,” imbuhnya.





