LEAD.co.id | Surat edaran Kemendikbud bernomor 1035E/K/M/2020 tentang imbauan pembelajaran secara daring dan sosialisasi UU Omnibus Law dinilai sebagai bentuk pembungkaman aspirasi.
“Pemerintah mencoba membungkam lewat kampus dan para dosen agar mahasiswanya tidak ikut aksi unjuk rasa,” kata Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Bogor, Senin (12/10/2020).
Dengan surat tersebut, Herdi menuding Pemerintah mencoba membungkam lewat kampus dan para dosen agar mahasiswanya tidak ikut aksi unjuk rasa. Padahal, unjuk rasa merupakan langkah Konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 dan UU No 9 Tahun 1998 Tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapat di depan umum.
“Pemerintah sudah mulai mencederai demokrasi itu sendiri,” tegas Herdiansyah. Menurutnya, “sebuah langkah yang sangat tidak patut untuk dipertontonkan oleh Pemerintah dan DPR”.
Karena itu dia menyatakan bahwa, sudah pas masyarakat memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan DPR RI, karena mereka sudah bersatu untuk melawan rakyatnya sendiri.
DPR yang diharapkan menjadi penyambung lidah masyarakat kini malah mereka melawan masyarakat mereka sendiri. Semakin kalian bungkam kita, semakin semangat kita untuk melawan.
“Kita akan galang massa untuk turun ke jalan menolak UU Omnibus Law ini, kita kawal sampai di cabut UU ini. Tolak Omnibus Law dan copot nadim makarim sebagai menteri pendidikan, karena sudah melanggar konstitusi mencoba membungkam aspirasi,” pungkasnya.

