BOGOR (Lead.co.id) – Mahasiswa yang tergabung dalam HMI Komisariat Universitas Pakuan (Unpak) telah menggelar demonstrasi menolak pengesahan RKUHP, di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, pada Kamis (8/12/2022).
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) itu telah disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Selasa, 6 Desember 2022. Pihak HMI mengatakan, DPR seharusnya jangan tergesah-gesah mengetuk palu karena isi RKUHP banyak merugikan rakyat.
Menurut koordinator aksi, Dean Disan Damara, KUHP baru yang telah disahkan oleh DPR RI itu masih terdapat pasal pasal yang dapat menimbulkan problematika di masyarakat, seperti pasal 218, 219, 240, 241.
“Kalau kami lihat dan mengkaji isinya itu, banyak pasal karet yang nantinya bisa merugikan masyarakat, sehingga kami turun ke jalan ini, meminta dan mendesak Presiden Jokowi untuk mendengarkan suara rakyat,” kata dia kepada wartawan.
Dia mengatakan, KHUP yang sudah disahkan ini, banyak memilik multi tafsir dan memberikan ruang kepada para penegak hukum, untuk mengkriminalisasi terhadap rakyat.
“KHUP ini, mengadopsi kolonialisme modern, nyatanya Menganti undang-undang kolonial tetapi substansi nya
justru menjadi bagian produk penguasa,” jelas dia.
Menurutnya, prodak KUHP yang sudah disahkannya, dalam kerangka perubahan hukum sebagai hukum nasional mengantikan KUHP yang lama merupakan undang-undang warisan kolonial.
“KUHP yang baru diharapkan menjadi hukum yang lebih menghargai Hak Asasi Manusia dan mengedepankan kepentingan publik,” pungkasnya.

