Site icon LEAD.co.id

HRS Ditahan, Lima Tersangka Lainnya akan Ditangkap

HRS, FPI, Polisi, Polda Metro

Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab (HRS) saat Ditahan usai diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya selama 12 jam, pada Minggu dini hari (13/12/2020)

LEAD.co.id | Polisi menahan Habib Rizieq Syihab (HRS), di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, pada Minggu dini hari (13/12/2020). HRS ditahan hingga 31 Desember 2020.

“Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono saat konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, HRS mendatangi Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan di tengah Covid-19. HRS dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selama menjalani pemeriksaan, HRS menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan. HRS langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

Argo mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap HRS, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak mengulangi perbuatan.

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Lima tersangka lainnya yaitu Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI), KH. Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Polda Metro Jaya mengultimatum kepada lima orang tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan untuk menyerahkan diri atau ditangkap.

“Tadi disampaikan Pak Kabid (Humas Polda Metro Jaya) kan ada dua (pilihan), menyerahkan diri atau ditangkap,” kata Argo.

Reporter: M. Ikhsan
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Antara

Exit mobile version