Site icon LEAD.co.id

ICW Laporkan Ketua KPK, Bareskrim Polri Mengaku Sibuk

ICW, KPK, Bareskrim Polri, Gratifikasi, Firli Bahuri

ICW melaporkan dugaan gratifikasi Ketua KPK, Firli Bahuri terkait diskon biaya sewa helikopter ke Bareskrim Polri, pada Kamis, 3 Juni 2021 [File: Twitter ICW]

JAKARTA (LEAD.co.id) – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Polri atas dugaan gratifikasi. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto meminta agar Polri tidak dibawa-bawa karena sedang fokus menangani pandemi Covid-19.

“Mohon jangan tarik-tarik Polri. Energi kita fokus kepada membantu percepatan penanganan pandemi COVID-19 berikut dampak penyertanya,” ujar Komjen Agus Andrianto, Jumat (4/6/2021).

ICW pada Kamis (3/6) telah mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan gratifikasi Ketua KPK, Firli Bahuri terkait diskon biaya sewa helikopter. Meski demikian, Kabareskrim mengaku akan mengembalikan berkas yang diserahkan ICW karena kasus itu sudah ditangani Dewas KPK.

“Nanti kita kembalikan ke Dewas (KPK) saja. Kan sudah ditangani Dewas KPK. Mekanisme internal di KPK akan bergulir sesuai aturan,” sebut Komjen Agus dalam keterangan pers Div Humas Polri.

Koordinator ICW Divisi Investigasi Wana Alamsyah melaporkan Firli atas sewa helikopter dengan harga yang tidak sesuai dengan yang disampaikannya dalam sidang dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yang terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Firli ketika sidang etik dengan Dewas,” ucap Wana.

Wana mengungkapkan, terdapat pemberian gratifikasi dalam bentuk diskon sewa helikopter senilai Rp 141,5 juta dari nilai biaya sewa yang wajib dibayar oleh Firli. Dia menduga, pemberian diskon ini terkait dengan kasus yang pernah ditangani oleh KPK.

Atas hal itu, ICW berkesimpulan bahwa tindakan Firli telah memenuhi unsur pasal 12 B, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“ICW meminta penyidik Bareskrim untuk segera memproses laporan tersebut,” sebut siaran pers ICW dalam akun Twitter resminya.

Reporter: M. Ikhsan
Editor: Aru Prayogi

Exit mobile version