KPK Masukan Nama Harun Masiku Sebagai DPO

oleh -207 views
DPO, KPK, Harun Masiku
Buronan KPK, Harun Masiku

LEAD.co.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memasukkan nama Politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku atau HAR, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

HAR ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Januari 2020 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI Terpilih 2019-2024.

“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah meminta HAR untuk menyerahkan diri dan kooperatif. Namun hingga siaran pers ini dipublikasikan, HAR belum juga menunjukkan itikad baik,” tulis laman resmi KPK (27/1/2020).

Sehingga sesuai dengan Pasal 12 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK berwenang meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Baca :  Datangi DPR, Aliansi Mahasiswa Bogor Dukung Pengesahan UU KPK

Atas dasar itu, KPK memasukkan HAR ke dalam Daftar Pencarian Orang sejak 17 Januari 2020.

KPK, Politikus PDIP, Harun Masiku, DPO
Lan resmi KPK memasukan nama Harun Masiku sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)

HAR diduga memberi sejumlah uang kepada tersangka WSE yang merupakan Komisioner KPU melalui salah seorang staf di DPP PDIP sebesar Rp850 juta. Uang ini diduga untuk membantunya menjadi Anggota DPR RI Pengganti Antar Waktu menggantikan Nazarudin Kieman yang meninggal sebelum Pemilihan Umum dilakukan.

Tersangka HAR disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca :  Geruduk KPK, Perisai Minta Segera Tangkap Mardani Maming

Jika ada yang menemukan orang tersebut, bisa melaporkan ke kantor kepolisian terdekat atau Call Center KPK di nomor 198.

KPK juga mencantumkan identitas DPO sebagai berikut,

Nama : Harun Masiku
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Tempat, Tanggal Lahir : Ujung Pandang, 21 Maret 1971
Kewarganegaraan : Indonesia
Perkara : Dugaan Tindak Pidana Korupsi memberi hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasak 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KPK/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *