LEAD.co.id | Indonesia Election Watch (IEW) mengapresiasi sikap Komisi Pemilihan (KPU) tetap berkomitmen mencegah narapidana korupsi masuk jabatan penting pemerintahan, termasuk menjadi Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2020.
“Indonesia Election Watch juga mendukung rencana KPU yang ingin melarang mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2020,” kata Koordinator Nasional IEW, Nofria Atma Rizki melalui Siaran Pers kepada Redaksi LEAD.co.id, Rabu (30/10/2019).
Pasalnya, tidak kurang dari 114 (seratus empat belas) Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terakhir di antaranya, Gubernur Kepri (Nurdin Basirun) dan Bupati Kudus (M. Tamzil). Mayoritas terkena kasus suap dan gratifikasi.
Dikatakan Rizki, saat ini upaya yang bisa dilakukan KPU baru sekedar mengumumkan mantan napi korupsi yang menjadi calon kepala daerah kepada masyarakat. Karenanya, Undang Undang (UU) yang digunakan pada Pilkada 2020 masih menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Oleh karena itu, lanjutnya, kedepan upaya startegis yang dapat dilakukan adalah Re-formulasi pelarangan mantan terpidana korupsi untuk menjadi bakal calon kepala daerah dalam Peraturan KPU.
Selanjutnya, karena langkah pertama rentan terhadap resistensi (judicial review dan sengketa di bawaslu) dalam hal belum mendapat payung hukum yang pasti, jelas dan kuat dalam UU Pilkada maka harus ada rekomendasi selanjutnya, yakni dengan cara merevisi pasal 7 ayat (2) huruf (g) dan huruf (i) UU Pilkada melalui DPR. “Huruf (g): pengecualian bagi mantan terpidana korupsi,” tambahnya.
Rizki melanjutkan, huruf (i): perluasan makna (ekstensif) bagi perbuatan tercela atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya, yakni termasuk di dalamnya melakukan perbuatan korupsi.
Diketahui, pendaftaran pasangan calon Pilkada akan dilaksanakan pada bulan Juni 2020. Artinya, kata Rizki, masih ada waktu untuk memperbaikinya. “Tentu langkah-langkah ini harus segera dilaksanakan dan dalam tempo yang se-singkat-singkat nya harus mendapat dukungan dari seluruh stackholder,” terangnya.
Selain itu, dirinya juga berharap, upaya ini mendapat dukungan dari seluruh pihak, lebih khususnya lagi DPR yang baru-baru ini berhasil merevisi UU KPK dengan sangat cepat.
“Reformulasi Peraturan KPU ataupun revisi UU Pilkada ini harus menjadi perhatian serius sebagai upaya bersama dalam melawan korupsi. Karena korupsi adalah musuh yang nyata bagi bangsa Indonesia,” tutupnya (Ul)

