Site icon LEAD.co.id

Illegal Mining, JAPPI Bakal Laporkan PT Askon ke Mabes Polri

Ilustrasi, sumber Foto asiantimes.com

LEAD.co.id | Dewan Pengurus Nasional Jaringan Pemerhati Pertambangan Indonesia (DPN JAPPI) bakal laporkan dugaan ilegal mining yang dilakukan PT Astima Konstruksi (ASKON) di Mabes Polri dan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Koordinator Pusat DPN JAPPI, Akril Abdillah mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi faktual dan mendalam oleh beberapa tim, ditemukan bukti-bukti bahwa PT. ASKON yang dipimpin oleh Mr. Cohencen telah melakukan dugaan ilegal mining dan melawan hukum.

“Kami bersama tim telah turun lapangan melakukan investigasi secara menyeluruh disana kami menemukan bukti-bukti bahwa PT. ASKON diduga kuat telah melakukan ilegal mining di desa Lamereru, kecamatan Langgikima, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara”, ucapnya Sabtu 17/04/2021.

Menurut Alumni Universitas Jayabaya ini, PT. ASKON diduga mengeruk dan menjual Ore Nikel di kawasan hutan lindung tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Hingga saat ini kami melihat bahwa perusahaan masih saja melakukan aktivitas pertambangan meskipun tidak mengantongi dokumen-dokumen dan IUP resmi”, ungkapnya.

PT. ASKON telah melanggar UU No. 4 Tahun 2009 pasal 134 ayat (2) tentang mineral dan batubara (Minerba) bahwa kegiatan pertambangan tidak bisa dilaksanakan pada tempat yang dilarang, sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan perindang-undangan selain itu juga melanggar UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Kontributor : Akril
Editor : Aru Prayogi

Exit mobile version