Tangkap Polisi Gadungan, Kapolres Bogor: Mencoreng Nama Baik Polri

oleh -423 views
Polisi Gadungan, Kapolres Bogor, Nama Baik Polri, Polri

BOGOR (Lead.co.id) – Polres Bogor telah menangkap Polisi Gadungan di jalur Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Minggu (27/3/2022). Polisi Gadungan itu mengaku sebagi anggota Densus Polri berpangkat Ipda.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, aksi Polisi Gadungan itu telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Ini mencoreng nama baik Polri. Masyarakat yang tidak tahu, dikiranya anggota Polri betulan, mengambil lajur yang bukan lajurnya,” ungkapnya.

Aksi Polisi Gadungan berinisial ZP alias TM tersebut terungkap saat berkonvoi di jalur Puncak menggunakan mobil dengan Sirine dan Strobo serta Plat Dinas Polri.

Baca :  Satu Demonstran Tewas, Polri Usut Penembakan di Parigi Moutong

Anggota Polres Bogor yang bertugas menaruh curiga terhadap aksi kendaraan berplat Dinas Polri yang mengawal konvoi. Atas hal itu, pihaknya menghentikan aksi konvoi tersebut dan memeriksanya.

“Kemudian anggota kami pun dengan cepat langsung menghentikan aksi konvoi kendaraan tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan,” tambah Kapolres.

Saat diperiksa, ZP alias TM mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Ipda yang berdinas di Densus Polri. Bahkan, dia menunjukkan ID Card berikut NRP atas nama ZP dan Name Tag bertuliskan BINOPS Baharkam Polri yang dipalsukan.

“Dari hasil pengecekan bahwa indentitas tersebut bukanlah milik Pelaku ZP melainkan milik anggota Polri yang masih aktif. Atas temuan itulah pelaku ZP alias TM ini kita amankan,” kata Iman.

Baca :  Peringati HPSN, Kapolres Bogor Pimpin Gerebeg Runtah Sungai Ciliwung

Kapolres menambahkan, dari tangan pelaku ZP berikut rombongannya telah diamankan barang bukti berupa 3 unit handphone, 2 buah ID Card Polri, 1 buah Name Tag anggota Polri, sepasang plat nomor Denma Mabes TNI.

Selain itu, spasang Plat Nomor B 1486 JJA, sepasang plat nomor B 1427 IR, 1 Unit Kendaraan Toyota Fortuner dengan nomor Polisi Dinas 4038-00, 1 Unit kendaraan Kijang Innova nomor polisi B 1454 IR, dan 1 unit kendaraan Toyota Rush nomor polisi B 1703 RDB.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca :  Pisah Sambut Dandim dan Kapolres Bogor, Bupati: Selamat Bertugas

 

Reporter: Nina Karningsih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *