BOGOR (Lead.co.id) – Konflik antara Yayasan At-Taufiq dengan Yayasan Al-Irsyad Kota Bogor semakin memanas. Terbaru, pihak At Taufiq melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polresta Bogor Kota, pada Minggu (27/3/2022).
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SD dan SMP itu telah diambil alih oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor karena terjadi konflik antara Yayasan At-taufiq dengan Yayasan Al-Irsyad terkait penguasaan lahan yang belum bisa didamaikan.
Kuasa hukum Yayasan At-Taufiq, Fahmi Bachmid mengku telah melaporkan ke pihak kepolisian setelah mendapati data nazhir yang sudah meninggal dunia namun termuat dalam surat tanda bukti yang ditetapkan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
“Kami menemukan sebuah data di mana data ini dikeluarkan oleh institusi, ini bukan kesalahan dari BWI tapi ada oknum yang menyampaikan data-data masuk ke BWI,” kata Fahmi kepada awak media.
Menurut Fahmi, dalam dasar hukum wakaf, yang dimaksud nazhir adalah pihak yang mengelola wakaf. Karenanya, mustahil pengelolaan wakaf dilakukan oleh nazhir yang sudah tiada. Pihaknya juga mempertanyakan kepengurusan yang tidak tercatat dalam dokumen tersebut.
“Mana mungkin orang-orang meninggal dunia mengelola wakaf. Itu pertama. Kedua, ada catatan atas nama sebuah yayasan. Namanya yayasan itu pasti ada pengurus, pengurus terbaru. Namun ini semua tidak,” jelasnya.
Dia menyatakan bahwa laporan dilakukan semata-mata sebagai upaya untuk menyelamatkan kepentingan anak-anak sekolah. Oleh karen itu, dia meminta semua pihak tidak melibatkan mereka dalam persoalan tersebut.
Diambil Alih Pemkot
Sebelumnya, keputusan pengambil Alihan KBM At-Taufiq itu disampaikan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya di Sekolah At-Taufiq, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, pada tanggal 16 November 2021 lalu.
Konflik antara Yayasan Islamic Center At Taufiq dengan Yayasan Al Irsyad itu berawal dari penguasaan lahan. Masing-masing pihak tetap mengklaim memiliki hak penguasaan tanah wakaf tersebut.
Bima mengatakan, Pemkot Bogor telah memediasi kedua belah pihak dengan komunikasi baik formal maupun informal sebagai upaya mencari titik temu penyelesaian konflik.
“Pemerintah kota melalui dinas pendidikan telah melakukan proses komunikasi, memfasilitasi dan memediasi antara Al-Irsyad dan At-Taufiq,” kata Bima, pada Selasa lalu (9/11/2021).
Meski demikian, mediasi tersebut tidak menemui titik temu, tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Karena itu, Pemkot Bogor memutuskan untuk mengambil alih pelaksanaan KBM Sekolah At-Taufiq.
Kuasa hukum Yayasan Al-Irsyad, Daniel Tourino mengatakan, pengambil-alihan sementara itu untuk menengahi supaya kegiatan belajar mengajar di sekolah At-Taufiq bisa berjalan sehingga tidak merugikan siswa.
Pasalnya, kata Daniel, dari segi legalitas, yang melakukan pengelolaan sekolah di At-Taufiq itu diduga tidak memiliki izin. Jadi, sangat berbahaya bila pengelolaan pendidikan itu akan merugikan para siswa.
“Apabila nanti siswa tamat atau lulus sekolah mereka tidak bisa memiliki ijazah dan tidak diakui, tidak terdaftar nantinya,” jelas dia.
Pihaknya mengaku menghargai tindakan Wali Kota Bogor yang mau peduli untuk pendidikan di At-Taufiq meski Yayasan Al-Irsyad adalah pemegang izin pendidikan yang sah, baik SMP maupun SD.
Lebih lanjut Daniel menjelaskan, kepemilikan legalitas sekolah tersebut adalah Yayasan Al-Irsyad. Dia mengklaim mempunyai data lengkap dan surat-surat berupa sertifikat wakaf sudah milik Yayasan Al-Irsyad.
“Maka dari itu, saat pelaksanaan PTM berjalan, kami hanya memantau, ini proses pengambil alihan SK Wali Kota,” paparnya.
Reporter: Sally Sumeke





