JAKARTA (LEAD.co.id) – Pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mengakibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengalami penurunan pendapatan daerah karena tidak bisa lagi menarik retribusi izin mendirikan bangunan (IMB).
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah usai mengikuti Round Table Discussion membahas hambatan dalam implementasi UU Cipta Kerja di Gedung Utama Sekretariat Negara, Jakarta, pada Jumat (19/11/2021).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja ini dihadiri para Wakil Menteri dan perwakilan dari pemerintah daerah Kota atau Kabupaten.
Menurut Syarifah, dengan adanya UU Cipta Kerja, maka ada 42 Peraturan Daerah (Perda) dan 50 Peraturan Wali Kota (Perwali) yang harus dievaluasi. Terdapat perubahan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dengan aturan baru tersebut, biaya untuk mendirikan rumah menjadi lebih murah. Namun akibat perubahan itu, Pemkot Bogor akan mengalami penurunan pendapatan daerah sebesar 30 persen.
“Kita simulasi kalau menggunakan IMB dan menggunakan aturan baru PBG maka pendapatan Kota Bogor akan turun 30 persen. Karena biaya untuk mendirikan rumah jadi lebih murah,” ungkap Syarifah seperti dikutip Prokompim.
Harapannya, dengan biaya izin pembangunan rumah yang murah, maka investasi akan bertambah. Meski demikian, kata dia, di daerah berdampak pada pendapatan yang menjadi hilang.
Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Roni Ismail mengatakan, ada 42 Perda dan 50 Perwali yang harus direvisi menyesuaikan UU Cipta Kerja. Namun, akan dilakukan secara bertahap karena ada keterbatasan anggaran dan SDM.
“Kita coba mana yang paling penting dulu pengajuan perubahannya. Nah, salah satu yang terpenting yakni terkait dengan retribusi perizinan, adanya perubahan IMB menjadi PBG yang harus segera diselesaikan,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, jika IMB ini tidak langsung disesuaikan Perda-nya maka Pemkot Bogor tidak dapat memungut retribusi perizinan sesuai regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.
Saat ini, proses perubahan Perda tersebut sudah disampaikan ke DPRD dan sedang menunggu jawaban untuk masuk dalam pembahasan. Pihaknya berharap, Perda ini sudah bisa ditetapkan pada akhir tahun karena harus tetap melayani perizinan bangunan.
“Kami ingin secepatnya dibahas karena berpengaruh pada pendapatan Kota Bogor. Ketika belum ada Perda-nya, Pemkot Bogor belum bisa menarik retribusinya alias nol rupiah,” jelasnya.
Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi





