Implementasi Zakat Profesi di UPZ Universitas Ibn Khaldun Bogor

oleh -383 views
Implementasi, Zakat, UPZ, UIKA Bogor
Hafiduddin Rabbani (Mahasiswa Universitas Ibn Khaldun Bogor)

IMPLEMENTASI ZAKAT PROFESI DI UPZ UNIVERSITAS IBN KHALDUN BOGOR

Hafiduddin Rabbani, Ahmad Mulyadi Kosim, Ikhwan Hamdani
Universitas Ibn Khaldun Bogor
Email : Hafiddr12@gmail.com
Email : Ahmadmulyadi@fai.uika-bogor.ac.id
Email : Onehamdani@gmail.com

Abstract

This study used a qualitative approach, namely research whose data were obtained from the results of interviews, observations and documentation with the head of UPZ UIKA Bogor, namely Dr. M. Hariansyah ST.MT. The legal basis used by Upz UIKA Bogor is in the word of Allah SWT surah adz-dzaariyat: 9, which means “and on their property there is a right for the poor who ask and the poor who do not get a share” and the letter Al – Baqarah: 267, which means, “O you who believe! Give a portion of your good works and a portion of what we put out of the earth for you. Do not choose what is bad for you to throw out, even though you yourself do not want to take it but by squinting (reluctantly) at it. From the results of interviews collected by researchers, that the collection of professional zakat collection carried out by the Zakat collection unit (UPZ) Uika Bogor from lecturers and employees as muzakki parties is done by deducting the salaries of muzakki (lecturers and employees) by 2.5% and already fulfilling the nishab, In determining the nishab, level, and time of issuing zakat on these professional activities, UPZ Uika Bogor is based on the opinion of Didin Hafidhuddin who is also the professor of Uika Bogor. Obstacles and barriers to the implementation of professional zakat at Uika Bogor is that the management of professional zakat has not been optimal, especially in terms of collection and recording, where Upz Uika Bogor still combines the collection, distribution, utilization, and recording with Mal zakat, Infaq, and sodaqoh, so the size is unknown. the success of the implementation of professional zakat at Upz Uika Bogor.

Abstrak

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif , yaitu penelitian yang datanya diperoleh dari hasil wawancara, observasi dan dokumentasi dengan ketua UPZ UIKA Bogor yaitu bapak Dr. M. Hardiansyah ST.MT.  Dasar hukum yang di gunakan oleh Upz UIKA Bogor pada firman Allah  SWT surat adz-dzaariyat : 9, yang artinya “dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian” dan surat Al – Baqarah  : 267, yang artinya, “wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yag buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dngan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dari hasil wawancara yang dihimpun oleh peneliti, bahwa penghimpunan zakat profesi yang dilakukan oleh unit pengumpulan zakat (UPZ) Uika  Bogor dari dosen dan karyawan sebagai pihak muzakki dilakukan dengan cara pemotongan pada gaji para muzakki (dosen dan karyawan) sebesar 2,5% dan sudah memenuhi nishab, Dalam penentuan nishab, kadar, dan waktu mengeluarkan zakat atas kegiatan profesi tersebut, UPZ Uika Bogor berpatokan pada pendapat Didin Hafidhuddin  yang juga selaku guru besar Uika Bogor. Kendala dan hambatan Implementasi Zakat Profesi di Uika Bogor adalah belum optimalnya pengelolaan zakat profesi, terutama dalam hal pengumpulan serta pencatatannya, dimana Upz Uika Bogor masih menggabungkan pengumpulan, penyaluran, pendayagunaan,  serta pencatatannya dengan zakat Mal, Infaq, serta sodaqoh, sehingga tidak diketahui ukuran keberhasilan dari implementasi zakat profesi di Upz Uika Bogor.

PENDAHULUAN

Zakat adalah ibadah maaliyyah ijtima’iyyah yang memiliki posisi sangat penting, startegis dan menenukan, baik dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Sebagai suatu ibadah pokok, zakat termasuk salah satu rukun (rukun ketiga) dari rukun Islam yang lima, sebagaimana diungkapkan dalam berbagai hadits Nabi

Zakat merupakan salah satu tiang penyangga bagi tegaknya Islam, juga merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam. Zakat juga membawa misi memperbaiki hubungan horizontal antara sesama manusia, sehingga pada akhirnya mampu mengurangi gejolak akibat problematika kesenjangan dalam hidup mereka.

Dari waktu ke waktu permasalahan tentang zakat terus meningkat. Mulai dari penerimaan hingga ke penyaluran zakat. Pemerintah sudah memberikan ketegasan dengan adanya undang-undang zakat, tetapi masyarakat tidak meresponnya dengan antusias. Mungkin kendalanya adalah karena kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai kewajiban dalam membayar zakat.

Salah satu sebab belum berfungsinya zakat sebagai instrumen pemerataan dan belum terkumpulnya zakat secara optimal di lembaga-lemabaga pengumpul zakat, karena pengetahuan masyarakat terhadap harta yang wajib dikeluarkan zakatnya masih terbatas pada sumber-sumber konvensional yang secara jelas dinyatakan dalam al quran dan hadits dengan persyaratan tertentu. Oleh karena itu, salah satu pembahasan yang penting dalam fiqih zakat adalah menentukan sumber-sumber harta yang wajib dikeluarkan zakatnya ( al-amwaal az-zakawiyyah ) apalagi bila dikaitkan dengan kegiatan ekonomi yang terus berkembang dari waktu ke waktu. (Hafidhuddin, 2002 : 2)

Fungsi zakat harus dapat diwujudkan dan ditingkatkan, sehingga zakat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. (Asnaini, 2008: 3) Untuk mendapatkan manfaat atau hasil maksimal dalam pemenuhan fungsi zakat sebagai aset pembangun kesejahteraan umat, pengelolaan zakat merupakan suatu hal yang perlu diperhatikan.

Zakat dalam pelaksanaanya harus ditetapkan dan diatur oleh agama dan negara, baik dari segi harta yang dizakatkan, para wajib zakat (muzakki) maupun para penerima zakat ( mustahiq ), sampai pada pengelolaannya oleh pihak ketiga, dalam hal ini pemerintah atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola zakat demi kemaslahatan bersama (umat). Negara atau lembaga inilah yang akan membantu para muzakki untuk menyampaikan zakatnya kepada mustahiq atau membantu para mustahiq dalam menerima hak-haknya. (Asnaini, 2008 : 2)

Di Indonesia, pengelolaan dana zakat, infaq dan shodaqoh telah diatur undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. UU ini mengatur tentang Organisasi Pengelolaan Zakat (OPZ) yang boleh beroperasi di Indonesia. OPZ yang disebutkan dalam UU tersebut adalah Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). BAZ merupakan lembaga pengumpul dan pendayagunaan dana zakat yang dibentuk oleh pemerintah dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah sedangkan LAZ merupakan OPZ yang dibentuk atas swadaya masyarakat. Perkembangan BAZ dan LAZ di Indonesia perlu diikuti dengan proses akuntabilitas publik yang baik dan transparan dengan mengedepankan motivasi pelaksanaan amanah umat. Agar dana zakat dapat berdaya guna, maka perlu adanya pengelolaan zakat secara professional dan bertanggungjawab. (Fathonah, 2013 : 2)

Dengan adanya lembaga pengelola zakat yang berada ditengah-tengah masyarakat maka dapat mencegah kecemburuan antara orang kaya dan orang miskin, karena zakat merupakan salah satu bagian dari aturan jaminan sosial dalam agama Islam, dimana aturan jaminan sosial ini tidak dikenal berat, kecuali dalam ruang lingkup yang sempit yaitu jaminan pekerjaan, dengan menolong kelompok orang yang lemah dan fakir.

Persoalan zakat profesi yang dikenakan kepada para pekerja profesi belum dibahas secara mendalam dan tuntas. Khususnya di Indonesia, zakat profesi masih dianggap tabu oleh sebagian masyarakat pada umumnya. Karena selama ini, mengeluarkan zakat profesi hanya sebatas pada kesadaran individu masing-masing dengan menggunakan ijtihad hukum masing-masing pula, sehingga timbul kerancuan di kalangan masyarakat dan ketidak-konsistenan pada pengambilan hukum. (Samsiah, 2013:1)

Implementasi zakat profesi di indonesia masih mengundang perdebatan, terutama terkait jenis-jenis profesi dan persyaratan zakat yang harus dikeluarkan. (Hadi, 2010:2). Tidak munculnya berbagai jenis pekerjaan dan jasa atau yang disebut profesi ini pada masa Nabi dan imam-imam mujtahid pada masa lalu menjadikan zakat profesi nyaris tak ada satupun fikih klasik yang membahasnya. Oleh sebab itu, sangatlah wajar apabila sekarang terjadi kontoversi dan perdebatan pendapat ulama di sekitar zakat profesi ini. (Aflah, 2009:104)

Penelitian Terdahulu

  1. Penelitian yang telah dilakukan oleh Turip Widodo (2013) melakukan penelitaian tentang “Pendayagunaan Zakat Profesi Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di LAZIS UMS)” menyatakan bahwa Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha yang halal yang dapat mendatangkan hasil (uang) yang relatif banyak dengan cara yang mudah, melalui keahlian atau keterampilan tertentu. Karena profesi berpeluang besar untuk memajukan ekonomi masyarakat yang kurang mampu, sehingga diwajibkannya seseorang yang mempunyai profesi yang baik dan yang mempu menghasilkan uang yang relatif banyak untuk membanyar zakat profesi itu 2,5 % dari penghasilannya. Pendayagunaan zakat profesi di LAZIS UMS sudah sesuai dengan hukum Islam. Walaupun hanya menggunakan tiga progam saja dan LAZIS belum bisa memprosentase berapa besar dana zakat profesi itu dialokasikan ke konsuntif dan produktif.tetapi walaupun begitu, LAZIS UMS dalam mendayagunaan dana zakat profesi telah tepat sasaran kedelapan ashnaf sesuai dalam Al-Qur’an.
  2. Dahlia (2014) melakukan penelitian tentang “Implementasi Zakat Profesi (Studi Kasus Pada Lembaga Amil Zakat Nasional /Laznas) PKPU Cabang Makassar” menyatakan bahwa, Implementasi zakat profesi di PKPU Cabang Makassar dapat berjalan dengan Lancar karena telah disosialisasikan kepada masyarakat beserta lembaga/institun yang di lakukan dengan metode yang bervariatif, dan hasilnya sudah meningkat. Hal ini dapat dilihat dari data zakat profesi yang mengalami peningkatan tiap tahunnya dari 2010 sampai dengan 2013. Lembaga Amil Zakat (LAZNAS) PKPU Cabang Makassar sudah membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ), Unit Pengumpulan Zakat sebagai kaki tangan dari LAZNAS untuk mengumpulkan semua dana zakat profesi yang kemudian di transferkan ke rekening LAZNAS PKPU Cabang Makassar, bank ini di beri kepercayaan untuk menyimpan semua hasil pembayaran zakat profesi dan kemudian akan melaporkan penyimpanan tersebut kepada kepala PKPU Cabang Makassar.
  3. Siti mualimah ( 2015 ) “ implementasi zakat pofesi pegawai ( studi terhadap pengelolaan zakat profesi aparatur sipil negara (ASN) kementrian agama kabupaten demak )” Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa istilah zakat profesi tidak dikenal dalam istilah fiqh, akan tetapi dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2011 zakat penghasilan dan jasa bisa dinamakan dengan zakat profesi. Pengelolaan zakat profesi di Kementerian Agama Kabupaten Demak menjadi tanggung jawab bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kementerian Agama Kabupaten Demak dan BAZNAS Kabupaten Demak. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kementerian Agama Kabupaten Demak mengelola 75 % dari zakat profesi yang terkumpul sedangkan 25 % sisanya dikelola oleh BAZNAS Kabupaten Demak. Sedangkan penyaluran zakat profesi diperuntukkan kepada 8 ashnaf yang berhak menerima sesuai syari’ah Islam dengan 2 bentuk, yaitu zakat untuk konsumtif dan zakat bersifat produktif.

KAJIAN LITERATUR

Pengertian Zakat      

zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah wajibkan kepada pemiliknya, untuk di serahkan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.(Alim, 2016:59)

Menurut Madzhab Maliki, zakat adalah mengeluarkan bagian tertentu dari harta tertentu yang telah mencapai nisab untuk orang-orang yang berhak menerimanya ketika telah sempurna kepemilikannya, telah berulang tahun, selain tambang dan pertanian. (Maksum, 2012:100)

Sedangkan menurut Madzhab Hambali, zakat aadalah: Kewajiban yang harus dilaksanakan terhadap harta tertentu untuk kelompok tertentu pada waktu tertentu pula. (Maksum, 2012:101)

Sedangkan zakat menurut Syeikh Muhammad al-Syarbiny al-Khatfib dari Madzhab Syafi’i adalah: Nama bagi ukuran harta tertentu dari harta tertentu yang wajib disalurkan kepada kelompok tertentu dengan syarat-syarat tertentu pula. (Maksum, 2012:101-102)

Syarat wajib zakat

a. Merdeka

Menurut kesepakatan ulama, seorang budak tidak wajib zakat karena pemilik apa yang ada di tangannya milik tuannya. Zakat hanya wajib atas tuannya, sebab taunnya pemilik harta hambanya. Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang menjual budak yang mempunyai harta, maka hartanya untuk yang menjualnya, kecuali jika pembeli menjadikannya syarat.” (Kamal, 2010:156)

b. Islam

Syafi’iyah berbeda dengan lainnya mewajibkan orang murtad membayar zakat hartanya sebelum dia murtad. Artinya pada saat Islam. Zakat tidak gugur darinya. Berbeda dengan Abu Hanifah, dia menggugurkan kewajiban zakat atas orang murtad. Sebab, orang murtad menjadi seperti orang kafir asli. Adapun zakat hartanya pada waktu murtad, maka menurut pendapat yang paling shahih pada madzhab Syafi’i, hukum zakat adalah seperti hukum hartanya. Hartanya ditahan, jika dia kembali kepada Islam dan tampak bahwa hartanya masih, maka wajib zakat, jika tidak, maka tidak. (Zuhaili, 2011:172)

c. Baligh dan Berakal.

Menurut Hanafiyah baligh dan berakal termasuk syarat zakat. Hanya saja sebagian ulama’ berbeda pendapat tentang masalah anak kecil dan orang gila. Abu Ubaid, al-Hasan, Mujahid, Abu Hanifah dan para sahabatnya berpendapat bahwa harta anak kecil dan orang gilatidak wajib dikelurkan zakatnya

d. Kondisi harta adalah termasuk yang wajib dizakatkan (syarat wajib zakat).

Harta yang harus dikeluarkan zakatnya harus memenuhi syarat tertentu, adapun syarat harta menjadi obyek zakat adalah sebagai berikut:

1) Harta tersebut didapatkan dengan cara dan usaha yang baik serta halal

Harta yang haram, baik secara zatnya maupun cara mendapatkannya tidak dapat dikeluarkan dikeluarkan zakatnya. Allah tidak akan menerima zakat dari harta   haram. Firman Allah SWT:

يا أَيُّها الَّلذِيْن ءامَنُوأَنفقُوا مِن طَيبتِ ما كَسَبتُمْ وَمِمّا أَخْرجْنالَكُم مِن الأَرضِ وَلا تَيمّمُوا الخَبِيثَ مِنْه تُنفِقُون

َ ولسْتُم بِأخِذيْه إلا أَنْتغْمِضُوا فِيه وَاعْلمواأَنَّ اللهَ غَنِيٌّ حَمِيد ٢٦٧

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. al-Baqarah/2: 267)

ياأَيُّهاالّلذِينَ آمَنُوْالَاتَأكُلُوا أَموالَكُمْ بَينَكُم بِاالبَاطِل إِلاأنْ تَكُونَ تِجارةً عَن تَراضٍ مِنْكمْ ۚ

 ولاتقتلوا أنفسكم ۚ إنالله كان بكم رحيما ٢۹

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (an-Nisa’/4: 29)

2) Harta tersebut berkembang atau berpotensi untuk dikembangkan

Harta yang tidak berkembang tidak dikeluarkan zakatnya. Contoh klasiknya adalah kuda yang dipakai untuk berperang. Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda :

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (an-Nisa’/4: 29)

3) Harta tersebut berkembang atau berpotensi untuk dikembangkan

Harta yang tidak berkembang tidak dikeluarkan zakatnya. Contoh klasiknya adalah kuda yang dipakai untuk berperang. Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda

ليس على المسلم صدقة في عبده ولا فرسه

”Tidaklah wajib sedekah (zakat) bagi seorang muslim yang memiliki hamba sahaya dan kuda.” (HR Bukhari). (Hafidhuddin, 2007:22)

4) Harta tersebut adalah milik diri sendiri

Syarat ini cukup jelas sebab tidak mungkin seorang pemberi zakat (muzakki) menyerahkan harta zakat yang bukan miliknya, misalnya harta yang sedang ia pinjam. Kecuali jika ada amanat dari pemilik aslinya sehingga orang tersebut hanya menolong untuk membayarkannya saja.

وَالّذِيْنَ في أَمْوَالِهم حَقٌّ معْلُوْم ٢٤ لِلسّائِلِ وَالْمَحْرُوْم ٢٥

“Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu. Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).” (QS. al Ma’arij/70: 24-25)

Alasan lain dikemukakan bahwa zakat itu pada hakikatnya adalah pemberian kepemilikan pada para mustahik dari para muzakki. Adalah suatu hal yang tidak mungkin, apabila seseorang muzakki memberikan kepada orang lain mustahik sementara dia sendiri muzakki bukanlah pemilik yang sebenarnya. (Hafidhuddin, 2007:23-24)

5) Harta tersebut mencapai nishab

yaitu jumlah minimal yang menyebabkan harta terkena wajib zakat Allah dan rasul-Nya menentukan batas minimal tersebut, misalnya nishab zakat emas sebesar 85 gram. Dari harta yang sudah mencapai batas minimal tersebut dikeluarkanlah zakatnya dengan persentase tertentu dan sesuai ketentuan agama. Jika harta tersebut belum mencapai nishab, maka belum wajib dikeluarkan zakatnya.

6) Lebih dari kebutuhan biasa

Di antara ulama’-ulama’ fikih ada yang menambah ketentuan nisab yaitu lebih dari kebutuhan rutin atau pokok. Menurut imam Hanafi kebutuhan rutin adalah sesuatu yang bener-bener perlu untuk kelestarian hidup, bukan kebutuhan-kebutuhan yang mewah-mewah untuk gaya hidup, karena kebutuhan-kebutuhan manusia sesungguhnya banyak sekali yang tidak terbatas.

Zakat profesi

Menurut Imam Abu Hanifah, zakat profesi yakni harta penghasilan dikeluarkan zakatnya bila mencapai masa setahun penuh pada pemiliknya, kecuali jika pemiliknya mempunyai harta sejenis yang harus dikeluarkan zakatnya yang untuk itu zakat harta penghasilan/profesi itu dikeluar-kan pada permulaan tahun dengan syarat sudah mencapai nisab. (Huda dan Gofur, 2012:2)

Imam Syafi‘î, berpendapat bahwa harta penghasilan atau profesi itu dikeluarkan zakatnya bila mencapai waktu setahun meskipun ia memiliki harta sejenis yang sudah cukup nisab. Tetapi zakat anak-anak binatang piaraan dikeluarkan bersamaan dengan zakat induknya yang sudah mencapai nisab, dan bila tidak mencapai nisab maka tidak wajib zakatnya. (Huda dan Gofur, 2012:2)

Zakat penghasilan adalah zakat yang dipungut atau diperoleh dari upah atau gaji atau honorarium karyawan dan usaha profesional seperti penghasilan seorang dokter, insinyur, guru, advokat, seniman, penjahit dan lain-lain yang telah mencapai nisab. (Asmuni, 2007:1)

Landasan hukum zakat profesi

Menurut ilmu ushul fiqh (metodologi hukum Islam), untuk menyelesaikan kasus-kasus yang tidak diatur oleh Nash (Al-Quran dan Al-Sunnah) secara jelas ini, dapat diselesaikan dengan jalan mengembalikan persoalan tersebut kepada al-Quran dan Sunnah itu sendiri. Pengembalian kepada dua sumber hukum itu dapat dilakukan dengan dua cara, yakni Hal ini berdasarkan nash-nash Al Qur’an yang bersifat umum, misalnya firman Allah dalam surah At Taubah ayat 103 dan Al Baqarah ayat 267. (Rochaeti, 2011:1)

وَفِي أَمْوالِهمْ حَقّ لّلسّئلِ وَالْمَحْرُوم ۱۹

“Dan pada hartaharta mereka ada hak untuk, dan orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”. (QS. Adz- Dzaariyaat/51: 19).

Alasan diwajibkannya zakat profesi (zakat penghasilan) dapat di tafsirkan dari ayat QS. Al-Baqarah 267 sebagai berikut:

يأَيُّهاالّذِيْنَ ءامَنُوا أَنْفقُوا مِن طَيّبتِ مَاكَسَبتُم وَمِما أخرَجنالَكُم مّنَ الأَرض ۖ ولا تَيمّموا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنفقُونَ ولستُم بِئاخِذِيه إلا أَنتُغمِضوا فِيه ۚ وَاعْلموْا أنّ الله غَنِيٌّ حَمِيد  ٢٦٧

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”. (QS. al-Baqarah/2:267)

Pandangan ulama terhadap zakat profesi

Para ulama’ sepakat tentang ketentuan wajibnya zakat harta yaitu harus memenuhi dua kriteria: batas minimal nishab dan mencapai haul (kurun waktu satu tahun), ada beberapa zakat yang tidak disyaratkan haul, seperti zakat pertanian, rikaz, keuntungan berdagang, anak binatang ternak, begitu juga zakat profesi tidak memenuhi ketentuan syarat haul. Hasil kerja seperti gaji, upah atau penghasilan-penghasilan tetap lainnya yang mencapai nisab maka wajib dikeluarkan zakatnya.

Terdapat khilafiyah (perbedaan pendapat) di kalangan para ulama’ tentang masalah zakat profesi. Ada yang menyetujuinya dan ada juga yang tidak setuju dengan zakat profesi

Ulama yang menyetujui adanya zakat profesi:

a. Yusuf qardhawi

Al-Qardhawi mengambil pendapat sebagian sahabat (seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud) dan sebagian tabi’in (seperti Az-Zuhri, Hasan Bashri, dan Makhul) yang mengeluarkan zakat dari al-maal almustafaad pada saat menerimanya, tanpa mensyaratkan haul (dimiliki selama satu tahun qamariyah). Inti pemikiran Al-Qardhawi, bahwa penghasilan atau profesi wajib dikeluarkan zakatnya pada saat diterima, jika sampai pada nishab setelah dikurangi hutang. Dan zakat profesi bisa dikeluarkan harian, mingguan, atau bulanan. (Riyadi, 2015:1)

b. Dr Abdul Wahhab khalaf

Yusuf al-Qardhawi menyebutkan bahwa pendapatnya yang mendukung zakat profesi bukan pendapat yang pertama. Sebelumnya sudah ada tokoh ulama Mesir yang mendukung zakat profesi, yaitu Abdul Wahhab Khalaf. Abdul Wahab adalah seorang ulama besar di Mesir (1888-1906), dikenal sebagai ahli hadits, ahli ushul fiqih dan juga ahli fiqih. Salah satu karya utama beliau adalah kitab Ushul Fiqih, Ahkam Al-Ahwal Asy-Syakhshiyah, Al-Waqfu wa Al-Mawarits, As-Siyasah Asy-Syar’iyah, dan juga dalam masalah tafsir, Nur min Al-Islam. (Riyadi, 2015:1)

c. Syeikh Muhammad Abu Zahrah

Syeikh Muhammad Abu Zahrah (1898- 1974) adalah guru dari al-Qardhawi. Namun kalau ditelaah fatwa Abu Zahrah dan juga Abdul Wahhab Khalaf dengan cermat, sebenarnya yang mereka fatwakan bukan zakat profesi yang umumnya dimaksud. Sebab ada syarat haul dan nishab. Kalau ada kedua syarat itu, setidaknya syarat haul, maka zakat itu lebih merupakan zakat atas harta yang ditabung atau disimpan. Padahal inti dari zakat profesi itu tidak membutuhkan haul, sehingga begitu diterima, langsung terkena zakat. Namun rupanya Dr. Yusuf Al-Qardhawi bersikeras menggolongkan mereka sebagai pendukung zakat profesi, padahal yang dimaksud agak berbeda kriterianya. (Riyadi, 2015:1)

d. Wahbah al Zuhaili

Wahbah al Zuhaili menyebutkan bahwa menurut empat madzhab tidak ada zakat di dalam laba hingga mencapai nisab dan haul. Jika seorang Muslim mengeluarkan zakat penghasilan pekerjaan atau profesi ketika mendapatkannya, maka dia tidak mengeluarkan zakatnya lagi ketika mencapai satu haul. (Zuhaili : 279)

e. Muhammad Al-Ghazali

Dalam fatwanya. Dr. Muhammad Al-Ghazali mengatakan bahwa orang yang penghasilannya di atas petani yang terkena kewajiban zakat, maka dia pun wajib berzakat. Maka dokter, pengacara, insinyur, produsen, pegawai dan sejenisnya diwajibkan untuk mengeluarkan zakat dari harta mereka yang terhitung besar itu. (Majalah Jami’atu Al-Malik Suud, jilid 5 hal. 116). (Riyadi, 2015:1)

f. Majelis Tarjih Muhammadiyah

Zakat profesi dikeluarkan setelah dikurangi dengan biaya kebutuhan hidup sehari-hari, seperti untuk kebutuhan sandang, papan, pangan, biaya pendidikan,biaya kesehatan, membayar hutang dan lain sebagainya. Apabila dalam jangka satu tahun telah mencapai nishabnya atau mencapai umlah uang 85 gram emas murni maka ia wajib mengeluarkan zakatnya karena hikmah ditentukannya nishab adalah kewajiban yang dibebankan atas orang kaya untuk bantuan kepada orang miskin dan ikut berpartisipasi untuk kesejahteraan kaum muslimin. (Fatwa Tarjih, 2014:9)

g. Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Fatwa Majelis Ulama Indonesia MUI 7 Juni tahun 2003 disebutkan bahwa:

Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.

  • Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab.
  • Jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun; kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Ulama’ Yang Tidak Setuju Adanya Zakat Profesi, diantaranya:

Syaikh Bin Baz dalam fatwanya mengatakan, zakat gaji yang berupa uang perlu di perinci. Bila gaji telah ia terima, setelah berlalu satu tahun dan telah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib di zakati.

Pendapat serupa juga ditegaskan oleh Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, salah seorang ulama di Kerajaan Saudi Arabia. “Tentang zakat gaji bulanan hasil profesi. Apabila gaji bulanan yang diterima oleh seseorang setiap bulannya dinafkahkan untuk memenuhi hajatnya sehingga tidak ada yang tersisa sampai bulan berikutnya, maka tidak ada zakatnya. Karena di antara syarat wajibnya zakat pada suatu harta (uang) adalah sempurnanya haul yang harus dilewati oleh nishab harta (uang) itu.

METODOLOGI PENELITIAN

Jenis penelitian

Metode pendekatan pada penelitian ini pendekatan Kualitatif, yaitu penelitian yang datanya diperoleh baik berupa hasil wawancara dan dokumentasi. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang bertujuan untuk mengungkapkan gejala secara holistik-kontekstual melalui pengumpulan data dari latar alami dengan memanfaatkan diri peneliti sebagai instrumen kunci. Penelitian ini bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis dengan pendekatan induktif, di mana proses dan makna (perspektif subjek) lebih ditonjolkan, sehingga laporan penelitian kualitatif disusun dalam bentuk narasi yang bersifat kreatif dan mendalam serta menunjukkan ciri-ciri naturalistik yang penuh keotentikan. Metode penelitian ini yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif, yaitu merupakan penelitian terhadap masalah-masalah berupa fakta-fakta saat ini dari suatu populasi

Tempat dan waktu penelitian

Penelitian mengenai Implementasi Zakat Profesi di UPZ (Unit Pengumpulan Zakat) Universitas Ibn Khaldun Bogor ini di lakukan di UPZ Universitas Ibn Khaldun Bogor dan waktu penelitian di lakukan pada bulan November sampai dengan Februari.

Sumber data

Sumber data pada penelitian ini adalah data primer dan sekunder, Menurut Ruslan (2006: 26-28), data pokok hasil penelitian ini yakni data yang diperoleh secara langsung dari penelitian perorangan, kelompok dan organisasi. Melalui observasi serta wawancara mendalam dari informan. Adapun bentuknya adalah pernyataan- pernyataan dan tindakan orang yang diamati atau diwawancarai dengan di catat dan juga record.

Data sekunder pada penelitian ini di ambil dari buku-buku dari perpustakaan, hasil penelitian yang berbentuk laporan, artikel, majalah, jurnal-jurnal yang di terbitkan oleh lembaga-lembaga dan sebagainya. Sementara itu, media elektronik yang dapat di jadikan sumber adalah internet. (Tanjung dan Devi, 2013 : 95)

Teknik Pengumpulan Data

Menurut Surhayati (2018) dmenyatakan bahwa teknis pengumpulan data merupakan langkah yang paling strategis dalam penelitian, karena tujuan utama dari penelitian adalah mendapatkan data. Tanpa mengetahui teknik pengumpulan data, maka penelitian tidak akan mendapatkan data yang memenuhi standar yang ditetapkan.

Kemudian metode pada penetia ini memakai metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Wawancara pada penelitian ini di lakukan secara langsung dengan tanya jawab bersama ketua UPZ universitas Ibn Khaldun Bogor yaitu Bapak Dr. M. Hariansyah ST.MT

Teknik Anlisis Data

Setelah data terkumpul, tahap selanjutnya yang harus ditempuh adalah analisis Metode analisis data dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Deskriftif yaitu berusaha menggambarkan, menganalisa dan menilai materi yang menjadi fokus penelitian. Materi tersebut berupa zakat profesi. Metode ini digunakan untuk memahami materi yang terkait dengan zakat profesi.

Sedangkan analisis kualitatif adalah teknik analisis data yang digunakan dengan cara menggambarkan hasil penelitian serta menguraikan dalam bentuk kalimat atau pernyataan-pernyataan berdasarkan data yang dikumpulkan dengan tujuan untuk mendapatkan suatu kesimpulan dari rumusan masalah

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

Data yang di sajikan dalam penelitian ini adalah data tentang Implementasi Zakat Profesi di UPZ Universitas Ibn Khaldun Bogor yang di peroleh langsung dari lokasi penelitian melalui dokumentasi dan wawancara serta kajian pustaka. Pada bagian ini disajikan data Upz tahun 2018 dan hasil wawancara yang telah di lakukan oleh peneliti  dengan narasumber yaitu bapak Hariansyah dan buya Ibdalsyah sebagai ketua Upz uika bogor tahun 2016-2020 dan 2020-2024

Dasar hukum yang digunakan oleh Upz Uika Bogor

Firman Allah SWT dalam surat adz-dzaariyaat: 19

َفِىٓ أَمْوَٰلِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّآئِلِ وَٱلْمَحْرُومِ

 “dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”

Firman Allah SWT dalam surat Al-baqarah: 267

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ

 “wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yag buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dngan memicingkan mata (enggan) terhadapnya”

Implementasi Zakat Profesi di UPZ UIKA Bogor

Dari hasil wawancara yang dihimpun oleh peneliti, bahwa penghimpunan zakat profesi yang dilakukan oleh unit pengumpulan zakat (UPZ) Uika  Bogor dari dosen dan karyawan sebagai pihak muzakki dilakukan dengan cara pemotongan pada gaji para muzakki (dosen dan karyawan) sebesar 2,5% dan sudah memenuhi nishab.

Hal ini dilakukan oleh pihak UPZ sebagai Amil zakat agar tidak memakan banyak waktu serta tenaga, dan tentunya ini menjadi alasan tersendiri pihak UPZ dalam melatih para muzakki untuk mengimplementasikan zakat profesi yang masih menjadi hal yang tabu di  masyarakat.

Dalam penentuan nishab, kadar, dan waktu mengeluarkan zakat atas kegiatan profesi tersebut, UPZ Uika Bogor berpatokan pada pendapat Didin Hafidhuddin  yang juga selaku guru besar Uika Bogor

Kendala dan Hambatan Implementasi Zakat Profesi di Uika Bogor

Minimnya pengetahuan serta kurangnya sosialisasi serta penekanan dari pemerintah akan pentingnya zakat profesi membuat sebagian orang berfikir bahwa sebenarnya zakat profesi tidak wajib, bahkan tidak ada.

Disisi lain hambatan yang tidak terlihat adalah ridha atau ikhlasnya mudzaki dalam berzakat, karena di Upz Uika Bogor seperti yang di ketahui melakukan pemotongan gaji pada dosen maupun kariyawan yang sudah mencapai nishab akan dipotong langsung di awal penerimaan gaji sebesar 2,5 %. Hal ini memang sengaja dilakukan oleh pihak Upz untuk melatih para dosen maupun kariyaawan terbiasa dalam melatih diri untuk melakukan kewajiban mengeluarkan zakat, dan ini sudah disepakati oleh pihak terkait.

Hambatan selanjutnya adalah belum optimalnya pengelolaan zakat profesi, terutama dalam hal pengumpulan serta pencatatannya, dimana Upz Uika Bogor masih menggabungkan pengumpulan, penyaluran, pendayagunaan,  serta pencatatannya dengan zakat Mal, Infaq, serta sodaqoh, sehingga tidak diketahui ukuran keberhasilan dari implementasi zakat profesi di Upz Uika Bogor.

KESIMPULAN

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi zakat profesi di unit pengumpulan zakat (UPZ) Universitas Ibn Khaldun Bogor. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, makan dapat disimpulkan sebagaiman berikut:

a. Dasar hukum yang di gunakan oleh upz Uika Bogor ada dalam firman allah SWT dalam surat adz-dzaariyat : 19 yang artinya, “dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian” dan firman Allah SWT dalam surat Al- Baqarah : 267 yang artinya, “wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yag buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dngan memicingkan mata (enggan) terhadapnya”

b. Dari hasil wawancara yang dihimpun oleh peneliti, bahwa penghimpunan zakat profesi yang dilakukan oleh unit pengumpulan zakat (UPZ) Uika Bogor dari dosen dan karyawan sebagai pihak muzakki dilakukan dengan cara pemotongan pada gaji para muzakki (dosen dan karyawan) sebesar 2,5% dan sudah memenuhi nishab, dan skala prioritas penyalurannya kepada fisabilillah dan ibnu sabil.

c. Hambatan dari Upz Uika Bogor adalah ridha atau ikhlasnya mudzaki dalam berzakat, karena di Upz Uika Bogor seperti yang di ketahui melakukan pemotongan gaji pada dosen maupun karyawan yang sudah mencapai nishab akan dipotong langsung di awal penerimaan gaji sebesar 2,5 %. Dan optimalnya pengelolaan zakat profesi, terutama dalam hal pengumpulan serta pencatatannya, dimana Upz Uika Bogor masih menggabungkan pengumpulan, penyaluran, pendayagunaan, serta pencatatannya dengan zakat Mal, Infaq, serta sodaqoh, sehingga tidak diketahui ukuran keberhasilan dari implementasi zakat profesi di Upz Uika Bogor.

 

DAFTAR PUSTAKA

Aflah, Kuntarno Noor, Arif RH, Yugha Erlangga. 2012. Indonesia Zakat & Development Report 2012, Ciputat: IMZ.

Alim, Akhmad. 2016. Tafsir Tematik Ekonomi Syariah. Bogor: Uika Pers.

Askar, S. 2009. Al Azhar Kamus Arab-Indonesia, Jakarta selatan: Senayan Publishing.

Fakultas Agama Islam. (2014). Panduan Penulisan Skripsi. Bogor: Fakultas Agama Islam UIKA, hal 2-3

Hafidhuddin, Didin. 2002. Zakat Dalam Perekonomian Modern, Jakarta: Gema insani.

Hafidhuddin, Didin, Rachmat Pramulya. 2008. Kaya Karena Berzakat, Jakarta: Raih Asa Sukses.

Hasan, Muhammad Ali. 2003. Masail Fiqhiyah, Jakarta: Rajawali Pers.

Indriantoro, Nur, Bambang Supomo. 2009. Metodologi Penelitian Bisnis Untuk Akuntansi dan Manajemen, Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.

Munawwir, Ahmad Warson. 1997. Al Munawwir kamus Arab-Indonesia, Surabaya: Progressif.

Maksum, Muhammad Syukron. 2012. Membuka Pintu Surge Dengan Puasa, Zakat dan Sedekah. Yogyakarta: CV Aditama.

Qardhawi, Yusuf. 2011. Hukum Zakat Studi Komparatif Mengenai Status Dan Filsafat Zakat Berdasarkan Qur’an dan Hadits, Jakarta: litera antarnusa.

Ruslan, Rosdy. 2001. Etika Kehumasan Konsep & Aplikasi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Tanjung, Hendri, Abrista Devi. 2013. Metodologi penelitian Ekonomi Islam, Jakarta: Gramata Publishing.

Ulwan, Abdullah Nashih. 2011. Panduan Legkap & Praktis Zakat Dalam Empat Madzhab, Jakarta: Gadika pustaka.

Uqaily, Ali Mahmud. 2010. Praktis Dan Mudah Menghitung Zakat, Solo: Aqwam.

Usman, Husaini, Purnomo Setiadi Akbar. 1996. Metodologi Penelitian Sosial, Jakarta: PT.Bumi Aksara.

Kamal, Abu Malik bin As-Sayyid. 2010. Ensiklopedi Puasa & Zakat,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *