LEAD.co.id | Seorang WNI dari Bima, NTT akhirnya dibebaskan dari hukuman mati oleh pihak Malaysia. Pemerintah Indonesia KJRI Kuching mendampingi WNI tersebut hingga pulang ke Indonesia, Senin, 26 Oktober 2020.
“WNI tersebut merupakan tahanan hukuman mati karena kasus pembunuhan pada tahun 2010, dan menderita sakit kejiwaan hingga harus menjadi tahanan di Hospital Sentosa sampai masa pembebasannya,” sebut siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI), pada Selasa (27/10/2020).
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui KJRI Kuching telah mengajukan permohonan pengampunan kepada TYT (Sultan Sarawak) terakhir pada tanggal 15 Oktober 2019 dan akhirnya mendapatkan pengampunan dari TYT (Sultan Sarawak) pada tanggal 9 September 2020.
KJRI Kuching kemudian membantu pemulangan yang bersangkutan bersama repatriasi 3 orang WNI kondisi khusus dengan 2 orang anak ke Indonesia melalui perbatasan Tebedu-Entikong.
Di zona netral PLBN Entikong Konjen RI Kuching mengantarkan langsung para WNI kepada kepala UPT BP2MI Pontianak, Kalbar Erwin Rachmat untuk selanjutnya akan dibantu pemulangan ke daerah asalnya di Bima, NTT.
Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi
Sumber: KJRI Kuching






