Indonesia Bantu Pembebasan WNI Terpidana Mati di Malaysia

oleh -181 views
Indonesia, WNI, Terpidana, Malaysia
KJRI Kuching mendampingi WNI tersebut hingga pulang ke Indonesia, Senin, 26 Oktober 2020. [File; KJRI Kuching]

LEAD.co.id | Seorang WNI dari Bima, NTT akhirnya dibebaskan dari hukuman mati oleh pihak Malaysia. Pemerintah Indonesia KJRI Kuching mendampingi WNI tersebut hingga pulang ke Indonesia, Senin, 26 Oktober 2020.

“WNI tersebut merupakan tahanan hukuman mati karena kasus pembunuhan pada tahun 2010, dan menderita sakit kejiwaan hingga harus menjadi tahanan di Hospital Sentosa sampai masa pembebasannya,” sebut siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI), pada Selasa (27/10/2020).

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui KJRI Kuching telah mengajukan permohonan  pengampunan kepada TYT (Sultan Sarawak) terakhir pada tanggal 15 Oktober 2019 dan akhirnya mendapatkan pengampunan dari TYT (Sultan Sarawak) pada tanggal 9 September 2020.

Baca :  Muhyiddin Yassin Mundur, Ismail Sabri Dilantik Sebagai PM Malaysia

Indonesia, WNI, Terpidana, Malaysia
KJRI Kuching mendampingi WNI tersebut hingga pulang ke Indonesia, Senin, 26 Oktober 2020. [File; KJRI Kuching]
Pada tanggal 19 Oktober, yang bersangkutan menghirup udara kebebasan dan dijemput tim KJRI Kuching untuk selanjutnya tinggal di rumah perlindungan KJRI Kuching sambil menunggu penyelesaian dokumen administrasinya sebelum kepulangan melalui Tebedu-Entikong.

KJRI Kuching kemudian membantu pemulangan yang bersangkutan bersama repatriasi 3 orang WNI kondisi khusus dengan 2 orang anak ke Indonesia melalui perbatasan Tebedu-Entikong.

Di zona netral PLBN Entikong Konjen RI Kuching mengantarkan langsung para WNI kepada kepala UPT BP2MI Pontianak, Kalbar Erwin Rachmat untuk selanjutnya akan dibantu pemulangan ke daerah asalnya di Bima, NTT.

Baca :  Pemimpin Vatikan Paus Fransiskus Akan Kunjungi Indonesia

Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi
Sumber: KJRI Kuching

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *