Site icon LEAD.co.id

Istri Sakit, Seorang Ayah di Tenjolaya Cabuli Anak Sendiri

Istri Sakit, Seorang Ayah, Tenjolaya, Cabuli Anak Sendiri

BOGOR (Lead.co.id) – Kasus pencabulan terhadap anak BA (16) di Kecamatan Tenjolaya berhasil diungkap oleh Polres Bogor. Terungkap, pelaku ternyata MR (38) yang merupakan ayah kandung dari korban.

Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Utama Perdana Putra mengungkapkan, aksi pencabulan itu terungkap saat kecurigaan kekasih korban melihat pelaku MR ini masuk ke kamar dengan mematikan sambungan video callnya.

Kemudian, pada keesokan harinya, sang kekasih menanyakan kepada korban alasan orang tuanya mematikan sambungan video call. Dia meminta korban BA untuk jujur.

Dari situlah, korban menceritakan aksi pencabulan sang ayah. Hingga akhirnya, pacar korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.

Usai laporan kejadian tersebut, pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dalam penyelidikan, terungkap bahwa korban telah disetubuhi sejak tahun 2019 hingga sekarang.

“Kita mendapatkan fakta bahwa ayahnya itu melakukan persetubuhan terhadap anaknya BA sejak 2019 atau tepatnya saat menginjak kelas 1 SMP sampai sekarang usia 15 tahun,” kata Kompol Wisnu dalam keterangan pers, pada Rabu (20/4/2022).

Berdasar pengakuan tersangka, motif aksi pencabulan tersebut ialah karena sang istri sedang sakit sehingga tidak bisa memenuhi keinginannya.

Atas perbuatannya, MR akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Exit mobile version