BOGOR (LEAD.co.id) – Warga Tenjolaya berinisial ES (54) telah mencabuli anak-anak yang mengaji ke istrinya. Sebanyak lima anak menjadi korban dalam waktu yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo D. C. Tarigan mengungkapkan, alasan ES melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur karena istrinya terlihat lelah ketika diminta melayani suami.
Dia menjelaskan, tersangka memanfaatkan situasi ketika anak anak selesai mengaji. Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebesar tiga ribu rupiah.
“ES mengatakan kepada salah satu anak muridnya dan memberi uang Rp 3000 dan mengatakan ‘mau pinter gak?’, dikarenakan takut akhirnya anak itu menuruti apa yang diminta ES,” ungkap Siswo, pada Rabu (19/1/2021).
Setelah pulang mengaji, lalu anak tersebut menceritakan kepada ibunya, bahwa ES telah melakukan perbuatan cabul. Orang tua korban menanyakan kepada orang tua lainnya yang anaknya ikut mengaji di rumah SR (istri pelaku), ternyata ada 4 korban lainnya.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke Ketua RT dan Tokoh Masyarakat sekitar. Kemudian, tersangka ES diamankan di rumah Kepala Desa Situ Daun dan dibawa oleh Polsek Ciampea.
“Pihak Kepolisian saat menangkap tersangka juga berhasil mengamankan barang bukti baju korban dan selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Siswo.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Reporter: Nina Karningsih
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Bogor





