Polres Bogor Bekuk 9 Pelaku Sabung Ayam

oleh -279 views
Polres Bogor, Sabung Ayam, AKBP Harun
Kapolres Bogor AKBP Harun saat penggerebekan Judi Sabung Ayam, di Kp Cibitung, Tenjolaya, Kabupaten Bogor [File: Humas Polres Bogor]

LEAD.co.id | Polres Bogor telah menangkap para pelaku perjudian sabung ayam di Kp Cibitung, Tenjolaya, Kabupaten Bogor, pada Jumat pekan lalu. Dalam operasi ini, sebanyak 9 orang pelaku dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

Sebanyak 7 ayam aduan, 1 buah mobil, 10 unit sepeda motor, 1 jam dinding, 2 buah ember dan 1 galangan berhasil diamankan sebagai barangbukti pada saat penggrebekan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengungkapkan, kasus ini cukup mencuri perhatian publik, karena terjadi di masa PPKM. Dimana, pemerintah sedang melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan tidak membolehkan adanya kegiatan yang mengundang kerumunan.

Baca :  Polres Bogor Cegat Wisatawan tanpa Swab Antigen

“Namun para pelaku judi sabung ayam melakukan kerumunan dan tindak pidana perjudian di Kp. Cibitung Kec. Tenjolaya Kab. Bogor,” ungkap AKBP Harun dalam siaran pers Humas Polres Bogor, pada Kamis (4/1/2021).

Dari operasi ini, sebanyak 9 orang pelaku judi sabung ayam berinisial MI, JS, FM, ES, DS, DN, DS, CK, AS berhasil dibekuk di TKP (tempat kejadian perkara). Pelaku dikenakan pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Reporter: M. Ikhsan
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas Polres Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *