JAGARA dan LSKP Desak Evaluasi Pengawasan SPPG di Kabupaten Bogor

oleh -50 views

BOGOR (Lead.co.id) — Jaringan Aksi Jaga Kedaulatan Rakyat (JAGARA) bersama Lingkar Studi Kebijakan Publik (LSKP) Kabupaten Bogor menyoroti serius persoalan standar keamanan dan higiene sanitasi pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bogor.

Berdasarkan data yang dicantumkan dalam materi aspirasi JAGARA dan LSKP, dari total 641 SPPG di Kabupaten Bogor, sebanyak 220 SPPG disebut belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Angka tersebut, apabila benar dan sesuai kondisi terbaru di lapangan, tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Sebab, SPPG merupakan fasilitas yang setiap hari berhubungan langsung dengan makanan yang dikonsumsi anak-anak dan kelompok penerima manfaat lainnya.

JAGARA dan LSKP mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan pemerintah daerah telah berjalan.

“Kami tidak sedang mempersoalkan program Makan Bergizi Gratisnya. Kami mendukung pemenuhan gizi bagi anak-anak. Tetapi program yang baik harus dijalankan dengan standar keamanan pangan yang baik pula. Jangan sampai mengejar target jumlah SPPG, tetapi aspek kesehatan dan keselamatan penerima manfaat justru tertinggal,” tegas Deden.

Baca :  Keracunan MBG di Bina Insani, Dedie Rachim Minta SPPG Berhati-hati

Pemerintah Kabupaten Bogor sendiri sebelumnya telah menyatakan bahwa setiap dapur SPPG harus memenuhi standar kelayakan dan keamanan pangan serta pengawasan harus dilakukan secara ketat dan menyeluruh.

Selain itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor sebelumnya juga telah melaksanakan pelatihan keamanan pangan dalam rangka mempercepat penerapan SLHS bagi SPPG.

Namun demikian, komitmen tersebut harus dibuktikan melalui transparansi data dan pengawasan nyata di lapangan.

JAGARA dan LSKP mempertanyakan:

  1. Bagaimana status sebenarnya 220 SPPG yang disebut belum memiliki SLHS?
  2. Apakah seluruh SPPG tersebut sudah melalui pemeriksaan higiene dan sanitasi?
  3. Apakah SPPG yang belum memenuhi persyaratan tetap diperbolehkan melakukan pelayanan?
  4. Bagaimana mekanisme pengawasan dan pemberian rekomendasi terhadap SPPG?
  5. Siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi persoalan keamanan pangan akibat lemahnya pengawasan?
  6. Mengapa transparansi data mengenai status SLHS setiap SPPG belum mudah diakses masyarakat?
Baca :  Keracunan MBG di Bina Insani, Ditemukan Bakteri Salmonella dan E Coli

Hal ini menjadi semakin penting karena Pemkab Bogor sendiri memiliki target dan cakupan SPPG yang besar. Pada Maret 2026, Pemkab Bogor menyampaikan target hingga 700 dapur SPPG dan menegaskan pentingnya standar kelayakan serta keamanan pangan.

Sementara itu, dashboard resmi MBG Kabupaten Bogor juga menunjukkan adanya proses pengawasan seperti pelatihan keamanan pangan, pemeriksaan laboratorium, proses SLHS, dan inspeksi kesehatan lingkungan.

TIGA TUNTUTAN UTAMA

Atas kondisi tersebut, JAGARA dan LSKP mendesak:

  1. COPOT KPPG BOGOR
    Apabila terbukti tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dan terjadi kelalaian dalam memastikan standar keamanan program MBG.
  2. EVALUASI TOTAL DAN BUKA DATA SPPG
    Pemerintah Kabupaten Bogor dan instansi terkait harus membuka data status SLHS seluruh SPPG secara transparan, termasuk SPPG yang sudah memiliki SLHS, sedang dalam proses, maupun belum memenuhi persyaratan.
  3. UTAMAKAN KESEHATAN ANAK, BUKAN TARGET DAN JABATAN
    Keselamatan dan kesehatan anak harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program MBG. Tidak boleh ada kompromi terhadap standar keamanan pangan.
Baca :  Usai Didemo, Kepala SPPG BRP Tegaskan Siap Dievaluasi

“JANGAN SAMPAI PROGRAM YANG TUJUANNYA MEMBERI GIZI JUSTRU MENJADI RISIKO BAGI KESEHATAN ANAK.” Ungkap Deden Ketua JAGARA

JAGARA dan LSKP menegaskan bahwa kritik ini merupakan bentuk kontrol sosial dan pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan publik.

Kami meminta Pemerintah Kabupaten Bogor, Dinas Kesehatan, pengelola SPPG, serta pihak terkait untuk segera memberikan klarifikasi terbuka mengenai angka 220 SPPG tersebut, sekaligus memastikan bahwa seluruh dapur SPPG yang beroperasi benar-benar memenuhi standar keamanan dan higiene sanitasi.

Program Makan Bergizi Gratis harus menghadirkan makanan yang bergizi, aman, higienis, dan dapat dipertanggungjawabkan. tegas Deden