BOGOR (Lead.co.id) — Menjelang penilaian
Adipura Tahun 2025, Pemerintah Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor mengeluarkan surat edaran resmi bernomor 100.3.4/563-Boteng/2025 terkait pentingnya kebersihan, ketertiban, dan penataan wilayah, khususnya di ruang-ruang publik.
Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 22 Desember 2025 tersebut, Camat Bogor Tengah Dheri Wiriadirama, S.ST menegaskan sejumlah poin penting yang perlu dipatuhi oleh masyarakat maupun pelaku usaha.
Salah satu penekanan utama adalah larangan aktivitas berdagang di trotoar, badan jalan, serta fasilitas umum yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pejalan kaki dan aktivitas publik.
“Trotoar harus kembali pada fungsinya sebagai fasilitas pejalan kaki. Aktivitas yang mengganggu lalu lintas, menghambat akses masyarakat, serta menimbulkan ketidaktertiban tidak diperbolehkan,” demikian tertuang dalam edaran tersebut.
Selain itu, pemerintah kecamatan juga mengingatkan masyarakat agar menjaga kebersihan lingkungan, tidak membuang sampah sembarangan, serta memastikan fasilitas kebersihan tersedia di lokasi usaha ataupun lingkungan pemukiman.
Pemerintah Kecamatan Bogor Tengah juga mengajak lurah, RW, RT, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen warga untuk ikut berperan aktif dalam sosialisasi dan pengawasan di wilayah masing-masing agar lingkungan tetap tertata, bersih, aman, dan nyaman.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya bersama mendukung keberhasilan penilaian Adipura 2025, sekaligus menciptakan wajah Kota Bogor yang lebih tertib dan berperadaban.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan kesadaran kolektif masyarakat semakin meningkat sehingga Bogor Tengah dapat menjadi wilayah yang bersih, tertib, serta nyaman bagi seluruh warga.
Penulis: Surya SP

