Site icon LEAD.co.id

Jelang Launching, IPSC Gelar Webinar Bersama Kemenparekraf RI

FOTO. Screenshoot webinar IPSC bersama Kemenparekreaf RI

JAKARTA (LEAD.co.id) – Intellectual property studies center (IPSC) menggelar webinar pra launching IPSC yang bertajuk “Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual untuk pelaku Usaha UMKM”.

Tujuan didirikannya IPSC yaitu sebagai wadah untuk mengembangkan pengetahuan tentang Kekayaan Intelektual kepada Masyarakat Indonesia dengan segmentasi utama kelompok UMKM.

“Kami ingin UMKM bisa tembus di pasar nasional bahkan global, salah satu caranya yaitu mereka harus memiliki Hak Kekayaan Intelektual terdaftar,” kata Founder IPSC, Khoirul Anam dalam keterangannya, pada Kamis (23/12/2021).

Dalam Webinar tersebut dihadiri tiga Narasumber yaitu Ari Juliano Gema (Staf Ahli Menteri bidang reformasi birokrasi dan regulasi Kemenparekraf RI), Dr. Suyud Margono (Ketua Umum AKHKI 2020-2024) dan yang terakhir Gusti Amri, Founder Kampar Harapan (Rumah Bersama UMKM).

Dalam diskusi tersebut Ari Juliano menjelaskan bahwa di Indonesia terdapat kurang lebih 60 juta UMKM yang aktif, namun faktanya dari jumlah tersebut baru 11 persen yang memiliki Hak Kekayaan Intelektual terdaftar.

“Maka dari itu dari kami perlu bekerjasama dengan NGO seperti IPSC untuk mengakselerasi sosialisasi tentang Kekayaan Intelektual di Indonesia sampai angka perkembangannya terus naik,” tegas Ari Juliano yang biasa disapa Aju.

Ketua Umum AKHKI, Dr. Suyud Margono juga menyampaikan dukungan terhadap UMKM yang ingin melakukan Permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektualnya, karena hal tersebut sangatlah penting untuk membawa UMKM masuk ke Pasar Global

Pihaknya juga mendorong UMKM untuk melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektualnya di Direktorat Merek, terlebih sudah ada Peraturan Pemerintah mengatur tentang biaya PNBP yang lebih murah untuk UMKM, yang penting dapat menunjukkan keterangan dari Dinas terkait.

“Penting bagi UMKM untuk memiliki Kekayaan Intelektual terdaftar jika ingin masuk ke Pasar Global, karena hal tersebut menjadi syarat mutlak yang tidak dapat dihindari,” ujar Suyud Margono.

Gusti Amri, Founder Kampar Harapan menyampaikan, ada beberapa faktor yang membuat UMKM kurang aware terhadap Hak Kekayaan intelektualnya, yang pertama kurangnya sosialisi dari Kelompok Stake Holder, baik dari Pemerintah maupun dari NGO, kedua kurangnya jaringan dan yang ketiga minimnya profit sebagian besar UMKM.

“Kami berharap sosialisasi dan sosialisasi tentang pentingnya Kekayaan Intelektual dari Pemerintah maupun Lembaga NGO seperti IPSC ini,” kata Gusti Amri.

Di akhir, semua Narasumber berharap agar Intellectual Property Studies Center (IPSC) dapat terus berkembang dan berkolaborasi dengan Kemenparekraf RI, Assosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) dan kelompok UMKM agar tercipta kesadaran Masyarakat Indonesia akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual.

 

Kontributor : Permana
Editor : Aru Prayogi

Exit mobile version