Jokowi Dapat Rumah dari Negara Setelah Tak Jadi Presiden

oleh -380 views

JAKARTA (Lead.co.id) – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dipastikan akan mendapatkan rumah dari negara setelah selesai masa jabatannya di tahun 2024 mendatang.

Pemberian rumah bagi presiden tersebut telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Sebagaimana Bupati Karanganyar Juliyatmono menyebut bahwa Jokowi telah memutuskan rumah yang akan diterima setelah tak menjabat sebagai presiden.

“Setiap presiden mengakhiri tugas mendapat hadiah dari negara berupa rumah,” katanya, dikutip dari Tribunsolo.com.

Dia mengatakan rumah tersebut berada di kawasan Kabupaten Karanganyar.

Baca :  Mendadak Ramai Saat Jokowi Belanja di Pasar Petisah

“Rumah yang diambil Pak Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu,” ucap Juliyatmono.