Kader HMI Merebut Meja Kebijakan: Industrialisasi untuk Siapa?

oleh -74 views
Elsa Mayori, Kader HMI
Elsa Mayori

Oleh: Elsa Mayori

Indonesia membutuhkan industrialisasi. Industri membuka lapangan kerja, memperkuat ekspor, meningkatkan investasi, dan membangun rantai pasok nasional. Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11 persen sepanjang 2025. Industri pengolahan tetap menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan dan penyerapan tenaga kerja. Namun, keberhasilan ekonomi tersebut menyimpan pertanyaan penting: siapa yang menikmati keuntungan dan siapa yang menanggung kerusakan?

Pada 2024, batu bara masih menguasai sekitar 40,37 persen bauran energi primer nasional. Pada tahun yang sama, deforestasi netto Indonesia mencapai 175,4 ribu hektare. Angka itu berasal dari deforestasi bruto seluas 216,2 ribu hektare yang dikurangi reforestasi 40,8 ribu hektare. Data ini menunjukkan paradoks yang jelas. Negara mengejar pertumbuhan industri, tetapi masih bergantung pada energi fosil dan terus kehilangan tutupan hutan.

Persoalannya bukan industrialisasi itu sendiri. Persoalannya terletak pada model industrialisasi yang menempatkan pertumbuhan, investasi, izin usaha, dan pendapatan daerah di atas daya dukung lingkungan. Negara sering mengukur keberhasilan dari jumlah investasi dan nilai ekspor, tetapi kurang tegas menghitung hilangnya sumber air, pencemaran, biaya kesehatan, konflik ruang, dan kerusakan mata pencaharian masyarakat.

Baca :  Hijau untuk Siapa?, Kader HMI Membaca Geopolitik Baru dan Merebut Kedaulatan Ekologi Indonesia

Kebijakan semacam itu dapat sah secara administratif, tetapi belum tentu adil secara ekologis. Musyawarah, konsultasi publik, AMDAL, dan pemberian izin sering diperlakukan sebagai daftar prosedur yang harus diselesaikan. Warga hadir, tetapi tidak menguasai data. Masyarakat berbicara, tetapi pendapatnya tidak masuk ke dalam pasal, anggaran, izin, dan indikator kebijakan. Materi forum HMI tentang kedaulatan ekologis telah menegaskan kesenjangan antara legalitas prosedural dan legitimasi ekologis tersebut.

Karena itu, istilah “melampaui demokrasi prosedural” tidak boleh dimaknai sebagai menyingkirkan demokrasi. Demokrasi prosedural tetap penting. Yang harus dilampaui ialah praktik demokrasi yang berhenti pada undangan rapat, daftar hadir, dan berita acara. Mahkamah Konstitusi telah menegaskan prinsip partisipasi bermakna yang mencakup hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan.

Advokasi teknokrasi hijau dapat menjadi jalan keluar. Namun, teknokrasi hijau juga perlu dikritik. Ketika data dan keahlian hanya dikuasai pemerintah, perusahaan, atau konsultan, teknokrasi justru dapat menjadi alat baru untuk membungkam masyarakat. Karena itu, Indonesia membutuhkan teknokrasi hijau yang demokratis, yaitu penguasaan sains, data, regulasi, dan anggaran oleh masyarakat untuk memperkuat posisi tawarnya.

Baca :  Ketika Narasi Hijau Dikuasai Korporasi: Green Ribbon HMI sebagai Gerakan Kontra-Hegemoni

Kader HMI tidak cukup hanya menyampaikan kritik moral. Setiap Badko, Cabang, dan Komisariat perlu membentuk Unit Kajian Kebijakan Ekologis. Dalam satu tahun, setiap unit harus menghasilkan minimal satu peta risiko ekologis, satu kajian RTRW, KLHS atau AMDAL, satu policy brief, serta satu rancangan kebijakan atau anggaran alternatif. Kader harus mampu menunjukkan lokasi kerusakan, pihak yang bertanggung jawab, dasar hukumnya, kebutuhan anggarannya, dan indikator pemulihannya. Kerangka ini sejalan dengan gagasan menjadikan organisasi masyarakat sebagai laboratorium kebijakan warga.

Pemerintah juga harus membuka dokumen izin, AMDAL, KLHS, data kualitas air dan udara, serta realisasi dana pemulihan kepada publik. Penandaan anggaran hijau harus dihubungkan dengan hasil yang terukur. Tanpa indikator dampak, anggaran hijau mudah berhenti sebagai label administratif dan berisiko menjadi greenwashing fiskal. Perusahaan ekstraktif wajib menempatkan dana jaminan pemulihan sebelum kegiatan berjalan. DPR dan DPRD harus menguji setiap proyek industri berdasarkan daya dukung lingkungan, bukan hanya nilai investasi.

Baca :  Jelang Musda, Kader HMI Siap Pimpin KNPI Kota Bogor

Bagi kader HMI, perjuangan ekologis merupakan bagian dari tanggung jawab kekhalifahan. Al-Qur’an telah memperingatkan bahwa kerusakan di darat dan laut terjadi akibat perbuatan manusia sebagaimana disebutkan dalam QS. Ar-Rum ayat 41. QS. Al-A’raf ayat 56 juga melarang manusia berbuat kerusakan setelah Allah memperbaiki bumi.

Industrialisasi harus tetap berjalan. Namun, industri tidak boleh tumbuh dengan mengorbankan ruang hidup rakyat. Kedaulatan ekologis hanya terwujud ketika masyarakat mampu menguasai data, memengaruhi regulasi, mengawal anggaran, dan mengawasi izin. Saatnya kader HMI bergerak dari podium menuju meja perumusan kebijakan. Bukan untuk menggantikan suara rakyat dengan suara ahli, tetapi untuk memastikan ilmu pengetahuan bekerja bagi keadilan.