Kantor Walikota Bogor Dicoret Coret, TACB Laporkan Perusakan ke Polisi

oleh -321 views

BOGOR – Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor, Taufik Hassunna telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan benda cagar budaya ke Polresta Bogor Kota pada Kamis malam (21/8/2025).

Dalam laporan yang terregister dengan nomor STTLP/ B/ 594/ VIII/ 2025/ SPKT/ POLRESTA BOGOR KOTA/ POLDA JAWA BARAT, Taufik menyebut peristiwa terjadi pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Balai Kota Bogor, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bogor Tengah.

Menurutnya, saat aksi unjuk rasa berlangsung, seorang terlapor diduga menyemprot tembok kantor Wali Kota Bogor menggunakan cat semprot (pylox).

Baca :  PSI Kota Bogor : Kunci Penyelesaian GKI Yasmin Ada Pada Walikota Bogor, Bukan Pada Tim 7

Menurut Taufik, tindakan tersebut tidak hanya merusak estetika bangunan, tetapi juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 105 junto Pasal 66. Sebab, Balai Kota Bogor termasuk dalam kategori bangunan cagar budaya yang wajib dilindungi dan dijaga keberadaannya.

“Sebagai Ketua TACB, saya merasa berkewajiban untuk melindungi setiap bangunan bersejarah di Kota Bogor. Balai Kota bukan hanya sekadar kantor pemerintahan, tetapi juga warisan budaya dan identitas masyarakat Bogor,” tegas Taufik.

Ia menambahkan, laporan ini bukan semata-mata untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk memberikan pembelajaran bagi semua pihak agar lebih menghargai keberadaan cagar budaya. “Kami berharap penegakan hukum berjalan tegas, sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang seenaknya merusak atau mencemari bangunan bersejarah di kota ini,” ujarnya.

Baca :  Walikota Diminta Bongkar Reklame BSI KC Bogor Sudirman Diduga Langgar Aturan

Saat ini, laporan tersebut sedang diproses oleh kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.