Karyawan Sayangkan PDJT Tidak Hadir di Persidangan

oleh -261 views

BOGOR (Lead.co.id) – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial telah menyidangkan kasus perselisihan tenaga kerja BUMD Perumda Trans Pakuan atau PDJT.

Namun dalam sidang tersebut ternyata pihak PDJT tidak datang sehingga majelis hakim PHI menunda hingga awal maret nanti.

Ketidakhadiran pihak PDJT itu sangat disayangkan pihak karyawan yang sudah datang ke Bandung dari Bogor.

Koordinator Karyawan Amsar mengaku kecewa dengan tertundanya sidang sengketa tersebut karena seharusnya pihak manajemen BUMD bisa proaktif dalam menyelesaikan masalah hukum tersebut.

“Saat ini harus ada keputusan hakim terkait gugatan hubungan industrial terkait tuntutan ganti rugi pembayaran gaji karyawan hingga mencapai 35 Milyar rupiah,” ujarnya, pada Selasa (21/2/2023).

Baca :  Digugat, Perumda Trans Pakuan Dihukum Bayar 21 Miliar

Lebih lanjut Ketua Tim Kuasa Hukum 39 Karyawan Roy Sianipar mengungkapkan tentu pihaknya dalam mengajukan Gugatan telah siapkan segala hal, dan perlu diingat terkait proposal perdamaian yang selalu disampaikan oleh manajemen Perumda Transportasi Pakuan dahulu dikenal PDJT tersebut itu masih berupa draft dan belum pernah secara resmi diajukan.

“Intinya kami tidak mau panjang lebarlah, mari kita ikuti proses di pengadilan yang sedang bergulir, harapannya tentu tergugat dan/atau kuasanya hadirlah pada persidangan berikutnya pada tanggal 1 Maret 2023 di Pengadilan Hubungan Industrial Pada pengadilan Negeri Bandung, nanti kita saling buktikan toh,” ujarnya.

Baca :  Lies Permana Mundur, Rachma Nissa Pimpin Perumda Transportasi Pakuan

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Trans Pakuan Rachma Nisa Fadlia mengungkapkan pihaknya siap hadir dengan menempuh jalur persidangan sebagai upaya penyelesaian dari persoalan yang sudah berlangsung selama beberapa tahun yang lalu.

“Sebelumnya dari manajemen BUMD itu sudah mengajukan proposal perdamaian dengan melihat berbagai aspek dari persoalan tersebut Namun ternyata tidak menemui titik temu sehingga saat ini bergulir di pengadilan,” pungkasnya.