LEAD.co.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim memutus kasus penyiraman air keras (teror) terhadap Novel Baswedan dengan seadil-adilnya. Novel menjadi korban penyiraman air keras ketika sedang menangani kasus-kasus korupsi besar.
Penyelesaian kasus Novel merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani sebagai penegak hukum. Sebab, secara nyata ada penegak hukum yaitu pegawai KPK yang menjadi korban ketika sedang menangani kasus-kasus korupsi besar.
“Kami meminta majelis hakim mempertimbangkan rasa keadilan publik,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui siaran pers, Jumat (12/6/2020).
Ali berharap, majelis hakim memutus dengan seadil-adilnya dan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan dan perbuatan yang terbukti nantinya.
Menurut dia, posisi Novel Baswedan sebagai korban saat menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi, layak menjadi pertimbangan. KPK, kata ALi, memahami kekecewaan Novel Baswedan sebagai korban terkait tuntutan yang rendah dan pertimbangan-pertimbangan serta amar dalam tuntutan tersebut.
“Kami juga mendengar suara publik yang menyesalkan hal tersebut,” terang dia.
Atas hal itu, Ali menegaskan bahwa, melalui peristiwa ini, pihak KPK menyerukan kembali pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Sumber: KPK RI
Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi

