JAKARTA (LEAD.co.id) – KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan pencucian uang terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, pada tahun 2011-2016.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut yaitu TSS selaku Bupati Buru Selatan, serta JRK dan IK selaku pihak swasta.
Perkara ini bermula dari Tersangka TSS yang merekomendasikan dan menentukan sepihak rekanan yang dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.
“TSS diduga meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 persen sampai denhan 10 persen dari nilai kontrak atau sekitar sejumlah Rp 10 Miliar,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan pers, pada Rabu (26/1/2022)
TSS juga diduga membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal-usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor tersebut.
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 26 Januari sampai 14 Februari 2022. Tersangka TSS ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan JRK di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Selain fokus menangani tindak pidana korupsinya, KPK juga akan mengungkap tindak pidana pencucian uangnya. Sehingga penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi bisa lebih optimal dalam memulihkan kerugian Negara.
Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi





