JAKARTA (LEAD.co.id) – Seorang Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan perkara dalam sidang pembubaran perusahaan (PT) SGP.
Penangkapan itu dilakukan pada Kamis 19 Januari 2022. KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu HK selaku Pengacara PT SGP sebagai pihak pemberi, serta HD selaku Panitera Pengganti dan IIH selaku Hakim PN Surabaya sebagai penerima.
Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan lima orang beserta barang bukti berupa uang sejumlah Rp 140 juta sebagai tanda jadi awal agar IIH nantinya memenuhi keinginan HK terkait permohonan pembubaran PT SGP.
Perkara ini bermula dari sidang pembubaran PT SGP dengan IIH sebagai Hakim tunggal pada PN Surabaya. HK sebagai pengacara diduga bersepakat dengan PT SGP menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Hakim yang menangani perkara ini.
“Uang tersebut sejumlah sekitar Rp 1,3 Miliar untuk pengurusan persidangan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai dengan Mahkamah Agung,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan pers, pada Kamis (20/1/2022).
Atas hal itu, HK disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan HD dan IIH sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 Tipikor sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 1999 Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selanjutnya KPK melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Januari sampai 8 Februari 2022. Tersangka HK di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, HD di Rutan Polres Jakarta Timur, dan IIH di Rutan KPK pada Kavling C1.
Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi
Sumber: Humas KPK





