Kecam Satpol PP, HMI Kota Bogor Siapkan Aksi Solidaritas

oleh -281 views
Demonstrasi, Ricuh, Satpol PP, Sanksi
Puluhan Mahasiswa (HMI MPO) saat demonstrasi, di gerbang Pemda Kabupaten Bogor, Kamis (17/9). Mereka menuntut proyek RSUD Leuwiliang dihentikan sementara.

LEAD.co.id | Berbagai elemen masyarakat mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Kabupaten Bogor terhadap para mahasiswa saat melaksanakan aksi unjuk rasa (demonstrasi), di gerbang kantor Pemda Kabupaten Bogor, pada Kamis kemarin (17/9).

Akibat aksi kekerasan oleh oknum Satpol PP ini, beberapa anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO) Cabang Bogor mengalami luka luka. Mahasiswa yang menjadi korban, telah melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Bogor.

Tindak kekerasan oleh aparat pemerintah saat protes para mahasiswa di Pemda Kabupaten Bogor terkait kejanggalan pelaksanaan proyek RSUD Leuwiliang, telah menuai reaksi publik. Pasalnya, tindakan aparat Satpol PP dalam tugas pengamanan unjuk rasa dinilai tidak manusiawi dan membunuh demokrasi.

Baca :  Satpol PP Sita Miras Golongan B dan C di Tipzy Bears, Jika Bandel Akan Ditutup

“Saya sangat miris sekali melihat potret demokrasi di Kabupaten Bogor. Yang dilakukan oleh oknum Satpol PP sangat tidak manusiawi,” kata Herdiansyah Iskandar, Ketua Umum HMI Cabang Kota Bogor, Jumat (18/9/2020).

Atas kejadian tersebut, Pimpinan HMI Kota Bogor ini meminta Bupati dan Kepolisian segera menindak secara cepat dan tegas. Selain itu, sebagai bentuk solidaritas, HMI Kota Bogor juga menyatakan siap melakukan konsolidasi bersama elemen mahasiswa lainnya untuk melakukan aksi solidaritas.

Menurut Herdi, tindakan Satpol PP ini tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang dan PP No 16 Tahun 2018 Pasal 1 dan 5 tentang tugas Satpol P. Karena dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP seharusnya menjaga ketertiban dan melakukan perlindungan kepada masyarakat, bukan malah menganiaya dengan tendangan terbang.

Baca :  Hidupkan kaderisasi, HMI Kota Bogor Adakan LK II

“Ini tindakan yang melanggar hukum,” tegas Herdiansyah melalui siaran pers HMI Cabang Kota Bogor.

Hal senada juga disampaikan oleh Fadhil, Ketua Umum Komisariat Hukum UNPAK HMI Cabang Kota Bogor. Menurutnya, tidak dibenarkan dengan alasan apapun para oknum Satpol PP melakuan tindakan represif.

“Tindakan Satpol PP ini sangat melanggar hukum,” papar Fadhil.

Menurutnya, berdasar UU No 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum, setiap orang mempunyai hak dalam menyampaikan pendapatnya di depan umum. Oleh karena itu sharusnya parat Satpol PP melindungi peserta aksi, karena dilindungi Undang Undang.

Baca :  Pengurus LAPMI Merauke Resmi Dilantik

Reporter: Sally Sumeke
Editor: Aru Prayogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *