Pamekasan, LEAD.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemekasan untuk kedua kalinya mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) RI, Kamis (29/7/2021).
Penerimaan penghargaan digelar secara virtual yang di Peringgitan Dalam Rumah Dinas Bupati Pamekasan. Turut menyaksikan, Sekretaris Daerah, Ir. Totok Hartono, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Pendudukan Keluarga Berencana (DP3APPKB), Dra. Yudistinah, Kepala Bappeda, Taufikurrahman, dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Achmad Marzuki.
Kemudian ada juga, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Akhmad Zaini, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Achmad Faisol, Kepala Inspektorat, Mohammad Alwi, dan beberapa pejabat lainnya.
“Ini artinya bahwa kota layak anak ini seluruh fasilitas umum maupun di tempat-tempat tertentu bisa diakses oleh anak-anak. Baik tempat mainan, tempat baca dan lain-lain,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pamekasan, Totok Hartono.
Totok optimis, pihaknya akan terus meningkatkan kota layak anak dari kategori pratama menjadi kategori madya pada tahun tahun berikutnya. Tentu peningkatan kategori ini harus dilengkapi dengan fasilitas anak yang lebih memadai.
Tahun ini, Kabupaten Pendidikan tersebut meraih skor sangat tinggi, namun karena tim verval (verifikasi dan validasi) itu tidak turun ke Pamekasan dan Sumenep lantaran terpapar covid-19.
Totok mengatakan, ada beberapa hak anak yang bisa dipenuhi oleh pemerintah kabupaten hingga akhirnya bisa mendapat penghargaan dari pemerintah pusat. Seperti hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, pemenuhan hak-hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan.
“Kemudian pemenuhan hak anak atas pendidikan kreatifitas dan budaya, dan perlindungan khusus. Jadi, ada sekolah ramah anak, kelurahan ramah anak, puskesmas ramah anak, sehingga mudah-mudahan tahun depan kita bisa naik peringkat,” ujar Totok.
Menurutnya, upaya meningkatkan kategori kabupaten layak anak itu tidak hanya menjadi tugas satu organisasi perangkat daerah (OPD) saja, melainkan harus kerja sama semua OPD untuk memenuhi kebutuhan hak anak tersebut.
“Semua OPD harus terlibat dalam pemenuhan hak anak itu, selain itu dari instansi samping seperti Kemenag, Pengadilan Agama juga ada perannya. Jadi, tidak hanya satu OPD yang menangani,” tandasnya.
Reporter: Kholisin Susanto
Editor: Moh Hasanuddin





