Site icon LEAD.co.id

Keputusan Status Konflik Kawasan Masjid MIAH Dinilai Langgar Supremasi Hukum

Oplus_131072

BOGOR (Lead.co.id) – Wali Kota Bogor telah menerbitkan menetapkan Status Keadaan Konflik Skala Kota terhadap kawasan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal (MIAH). Keputusan itu dinilai melanggar supremasi hukum oleh oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bogor Raya.

Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bogor Raya, Dadan menyatakan bahwa, keputusan Wali Kota Bogor No. 100.3.3.3/ Kep.192-Huk.HAM/ 2025 itu dinilai tidak hanya reaktif dan tidak solutif, tetapi juga merupakan bentuk pengingkaran terhadap supremasi hukum dan upaya pembungkaman hak sipil umat yang dijamin oleh konstitusi.

Pasalnya, pembangunan Masjid MIAH telah mendapatkan dasar hukum yang sah dan kuat melalui dua putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yakni Nomor 150/Pen.Eks/2017/PTUN-BDG dan Nomor 32/Pen.Eks/2018/PTUN-BDG, yang bersifat final dan mengikat.

Menurut dia, tindakan Dedie Rachim yang tetap menyegel kawasan pembangunan, meski telah ada putusan pengadilan, merupakan bentuk pembangkangan terhadap prinsip due process of law dalam negara hukum.

“Dalam prinsip ketatanegaraan, putusan pengadilan tidak dapat dinegosiasikan kembali melalui kebijakan eksekutif daerah, apalagi dikunci oleh surat keputusan wali kota,” kata Dadan.

Fakta bahwa Dedie membuka ruang mediasi pasca-putusan, lalu memilih penyegelan karena tidak tercapai kesepakatan, membuktikan bahwa Pemkot tidak tunduk pada hukum, melainkan pada tekanan dan kalkulasi politik.

“Apa lagi yang perlu dinegosiasikan jika hukum sudah bicara? Jika kepala daerah merasa lebih tinggi dari putusan pengadilan, maka yang dilanggar bukan hanya hukum, tetapi fondasi republik ini,” tegas Dadan.

Kami memandang bahwa pendekatan yang diambil oleh Pemkot Bogor sangat berbahaya secara politis maupun sosial. Kebijakan ini menormalisasi praktik eksekutif mengintervensi putusan yudikatif, dan membuka celah konflik baru di tengah masyarakat.

“Dengan dalih konflik sosial, Pemkot justru memperbesar rasa ketidakadilan, dan menciptakan preseden bahwa putusan pengadilan bisa dikesampingkan jika ada tekanan sosial-politik tertentu,” ungkapnya.

Secara konstitusional, kebijakan ini juga melanggar semangat Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang mengatur bahwa putusan pengadilan merupakan perintah hukum yang wajib ditaati semua pihak.

Dirinya kembali menegaskan bahwa, Pemerintah Daerah dalam hal ini Wali Kota Bogor tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan implikasi hukum dari putusan tersebut melalui instrumen administratif.

“Ini bentuk nyata pembajakan hukum oleh kebijakan,” kata Dadan dalam pernyataannya kepada awak media.

Pihaknya juga mencatat bahwa narasi konflik sosial yang dipakai sebagai dasar kebijakan tidak pernah didudukkan pada kerangka ilmiah, tidak ada hasil kajian sosial independen, pemetaan konflik berbasis data, atau transparansi laporan evaluasi mediasi yang disampaikan ke publik.

“Semua proses dilakukan tertutup dan sepihak, menguatkan dugaan bahwa keputusan ini lebih politis ketimbang solutif,” keluh Dadan.

Exit mobile version