BOGOR (Lead.co.id) – Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyegel cafe Holywings Bogor yang sekarang bernama Elvis.
“Kami mendukung langkah Wali Kota dan Pemkot yang sudah melakukan penyegelan dan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan Holywings,” ujar Atang dalam keterangannya, pada Senin (27/6/2022).
Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya telah menyegel dan membekukan perizinan (IMB) cafe Holywings Bogor di Jalan Padjajaran, Kota Bogor, pada Sabtu (25/6).
Penyegelan dilakukan usai ditemukan aktifitas penjualan minuman beralkohol (Minol) di atas lima persen dan ditemukan gudang berisi minol.
“Hari ini, Elvis yang berafiliasi dengan Holywings Jakarta, kami akan segel dalam jang waktu 14 hari ke depan sekaligus dibekukan IMB-nya,” tegas Bima saat Sidak di cafe tersebut.
Terkait penyegelan cafe Holywings (Elvis), Atang mendukung langkah Pemkot Bogor. Dia mendorong untuk menutup permanen Cafe tersebut karena sudah berkali-kali melakukan pelanggaran.
“Kalau perlu bisa segera ditutup permanen karena sudah beberapa kali melanggar aturan. Tidak ada dispensasi bagi penjual Minol dan melanggar peraturan yang berlaku di Kota Bogor,” tegas Atang.
Menurut da, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, sudah mencakup pasal yang mengatur peredaran Minol. Dia meminta agar diperkuat dengan Peraturan Kepala Daerah (Perwali) dan Perangkat Daerah terkait.
“Jadi ini harus diperkuat dengan peraturan kepala daerah dan perangkat daerah terkait, baik itu Satpol PP dan Dinas Perizinan, untuk melakukan penegakan,” pungkas Atang.





