LEAD.co.id | Puluhan massa dari Keluarga Mahasiswa Universitas Pakuan (KM Unpak) menggelar Demontrasi mengawal persidangan Arianto, di depan Pengadilan Negeri Kota Bogor, Jl. Pengadilan No. 10, Kota Bogor, Senin (10/2/2020).
Sumber LEAD.co.id melaporkan, Ariyanto ditangkap Polresta Bogor Kota terkait Perusakan Mobil Dinas Kasat Lantas Polresta Bogor Kota saat melakukan aksi demonstrasi menolak RUU KPK dan KUHP pada tgl 25 September 2019 lalu.
Saat ini kasus tersebut telah memasuki masa persidangan. Pantauan tim LEAD.co.id, puluhan mahasiswa yang dipimpin Ramdhani ini meminta aparat mengedepankan rasa kemanusiaan.
Dalam aksinya, KM Unpak menuntut pengadilan agar membebaskan Ariyanto dan tahan politik lainnya, serta menyatakan menolak represifitas aparat. Pantauan tim LEAD.co.id, sambil ber-orasi, massa juga membentangkan spanduk bertuliskan “Bebaskan kawan kami Arianto”, “We Stand With Arianto”, “Kami bersama Arianto”.
Informasi yang dihimpun Tim LEAD.co.id, Persidangan dipimpin oleh Suganshi Syarif (Panitera), Agung Tri saputra (Jaksa), Narni friska fari dayanti (Hakim). Adapun sebagai tersangka atas nama Ari Yanto Bin Sahata, yang beralamat di Cilebut, Kec. Sukaraja Kab. Bogor ini, didakwa dalam Pasal 170 KUHP PO 212 Jo Pasal 1 angka 1 UU No 2002.
Sidang akan dilanjutkan hari Kamis, 13 Februari 2020, dengan agenda pembelaan dari terdakwa. (Jack/Red)





