Site icon LEAD.co.id

KND Dorong Implementasi Ketenagakerjaan Inklusif bagi Disabilitas

KND, Implementasi Ketanagakerjaan, Ketenagakerjaan, Ketenagakerjaan Inklusif, Inklusif, Disabilitas

JAKARTA (LEAD.co.id) – Komisi Nasional Disabilitas (KND) siap bersinergi dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk mendorong implementasi ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas yang belum mendapatkan hak setara dalam akses pekerjaan.

“Padahal, hak memperoleh pekerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” kata Ketua KND, Dante Rigmalia saat audiensi dengan  Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, di kantor Kemnaker, Jakarta, pada Selasa (25/1/2022).

Dalam audiensi itu, Dante didampingi oleh Wakil ketua Deka Kurniawan, anggota komisioner Fatimah Asri Mutmainah, Jonna Aman Damanik, Rachmita Maun Harahap. Sedangkan Menteri Ida Fauziyah didampingi oleh Dirjen Bina Penta Suhartono dan Staf khusu Menteri Hindun Anisah.

Dante menjelaskan amanah Undang-undang bahwa, penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi.

Pemerintah melalui BUMN/BUMD wajib mempekerjakan sekurang-kurangnya dua persen dan swasta satu persen dari keseluruhan karyawan adalah penyandang disabilitas.

Untuk itu, KND sesuai dengan Perpres 68/2020, mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

Terkait ketenagakerjaan inklusif, kata Dante,  KND akan mengawal pelaksanaan PP No. 60 Tahun 2020 tentang Layanan Unit Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menaker No. 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Bidang Ketenagakerjaan.

Sementara itu, komisioner KND Jonna Aman Damanik menambahkan, terkait hambatan yang dihadapi oleh teman-teman disabilitas dalam mengakses pekerjaan, seharusnya  hambatan tersebut diubah menjadi potensi dan peluang.

“Di luar negeri, teman-teman  Tuli menjadi tukang parkir pesawat dimana area kerjanya sangat bising, tetapi karena  hambatannya, ia justru menjadi  professional dalam bekerja,” kata Jonna.

Menurut Jonna, hambatan yang menjadi potensi bisa jadi trigger untuk bekerja bagi penyandang disabilitas. Untuk itu, Kemnaker harus membuat sertifikasi bagi Penyandang disabilitas,  bekerja sama dengan BNSP.

“Sehingga walau lulus SD atau SMP, kalau ia (penyandang disabilitas) bisa bikin baut karena memiliki sertifikasi, itu artinya ia bisa berkontribusi membangun jembatan,” ucap Jonna.

Menteri Ida Fauziah menyambut hangat audiensi itu dan berharap pertemuan pertama dengan KND menjadi awal yang baik untuk bersama-sama mengawal implementasi kebijakan dan peraturan tentang ketenakerjaan bagi penyandang disabilitas.

Menurut dia, dengan regulasi, Kemnaker ingin mengawal ketenagakerjaan yang inklusif. Sehingga, Unit Layanan khusus bidang ketenagakerjaan, diseminasi  percepatan Penyelenggaraan ULD juga harus membangun  awareness pemerintah daerah untuk mempercepat implementasinya.

“Mempercepat implementasi PP, Permenaker adalah tugas kami, sedangkan KND lebih pada pengawasan, tapi jika kita bisa bersama-sama mengawasi implementasi tersebut, maka diharapkan hasilnya menjadi lebih baik,” kata Ida.

Dia sepakat dengan pendapat komisioner Jonna tentang kesempatan kerja berbasis hambatan. “Mari kita balik cara berpikir kita, hambatan jadi peluang.  Ini bisa menjadi kata kunci mendorong sertifikat kompetensi ketika tingkat partisipasi penyandang disabilits di sektor pendidikan dan pekerjaan masih rendah,” kata Ida.

Untuk mendorong pelaksanaan penghormatan, pemajuan dan pemenuhan hak disabilitas, Menteri Ida menjelaskan bahwa pada G20, Kementerian yang dipimpinnya mengusung isu prioritas ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Tema yang diangkatnya adalah “inclusive Labour Market and Affirmaative Jobs for Person With Disabilities.

“Kami ingin memaksa awareness negara maju untuk jadi contoh baik bagi negara lain yang menjadikan ketenagakerjaan yang inklusif menjadi isu penting dan prioritas. Mari kita bersama mengawasi dan memantau pelaksanaan implementasi tersebut karena Undang-undang dan peraturan di bawahnya juga sudah ada,” kata Ida.

 

Reporter: Jhonie
Editor: Aru Prayogi

Exit mobile version