Korupsi Dana Bos, Formasi Geruduk Kejari dan Kemenag Kota Bogor

oleh -493 views

BOGOR (Lead.co.id) – Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Formasi) kembali menyikapi dugaan penyalahgunaan dana BOS dengan menggelar demonstrasi di kantor Kejaksaan dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor, pada Rabu (16/11/2022).

“Aksi ini merupakan sebuah refleksi fundamental terhadap penegakan hukum yang anomali serta perbuatan korup yang sangat rapih di dalam tubuh lembaga yang memiliki status penyandang moral bangsa,” kata Wahab Sunandar selaku korlap aksi.

“Publik jangan sampai terkecoh apalagi terhipnotis oleh cara jaksa kota bogor dalam penegakan hukum yang saat ini berlangsung, jika melihat peraturan perundang-undangan sudah barang tentu yang memiliki kendali absolut atas dana BOS tsb adalah kepala madrasah,

Baca :  JANGKAR Laporkan Penyalahgunaan Anggaran Perjalanan Dinas Luar Negeri ke Kejari

Dalam aksi tersebut, pihaknya mempertanyakan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait adanya pembiaran terhadap Kepala Madrasah (MI) di Kota Bogor sebagai pengendali dana bantuan operasional sekolah (BOS).

“Kehadiran KKMI sebagai instrumen realisasi atas dana BOS itu sendiri yang telah dimark up, justru Kemenag Kota Bogor sendirilah yang memberikan legalisasi,” kata Wahab menambahkan.

Pasalnya, kata dia, sudah jelas di dalam keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Kemenag RI melarang adanya pembentukan lembaga selain keaktifan secara mandiri untuk mengelola dana BOS, yakni Kepala Madrasah, Guru serta Komite Sekolah.

Baca :  Korupsi Dana BOS, Pimpinan KKMI Kota Bogor Ditahan

“Dana BOS madrasah itu hanya diperuntukan bagi operasional sekolah dan tidak diperuntukan untuk keperluan lainnya, apalagi melibatkan Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI),” terangnya.

Pada tahun 2022, Kejari Kota Bogor telah menangkap pelaku korupsi Dana BOS tahun anggaran 2017, yaitu Ketua dan Bendahara KKMI karena telah merugikan keuangan negara sebesar 1,12 Milyar dengan modus mark-up harga pengadaan lembaran kertas ujian.

Karena itu, kata dia, terdapat pembiaran dari Kejari atas penindakan dugaan korupsi dana BOS madrasah, karena tidak menetapkan tersangka terhadap kepala madrasah dan pihak Kemenag Kota Bogor yang terlibat kasus tersebut.

Baca :  Kopma GPII Minta Kejari Tuntaskan Kasus Sekolah Ibu dan Dana Bos

“Dari dasar itu, maka sudah jelas ini semua ada permainan yang dibuat secara struktur, sistematis dan massif,” ungkapnya.