Site icon LEAD.co.id

KPK Harus Tuntaskan Dua Perkara Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor

Ferdian Mufti Aziz

Ferdian Mufti Aziz

BOGOR (Lead.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bergerak cepat, profesional, dan transparan dalam menuntaskan perkara-perkara yang berkaitan dengan Kabupaten Bogor.

Ferdian Mufti Azis, Direktur Brain Foundation menilai setidaknya terdapat dua perkara yang menjadi perhatian serius publik: dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor dan dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Bapenda Kabupaten Bogor.

“Publik membutuhkan kepastian hukum. Jangan biarkan perkara besar berkembang menjadi ruang spekulasi. Kalau alat bukti sudah cukup, proses hukum harus segera dilanjutkan sesuai ketentuan,” tegas Ferdian.

  1. HGB Summarecon

Dalam perkara HGB Summarecon, KPK telah menetapkan delapan tersangka setelah OTT pada 14 September 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. KPK menyebut adanya dugaan pemberian uang Rp1,5 miliar, dengan Rp200 juta di antaranya diduga diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

KPK kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan SHGB, keuangan perusahaan, dan proses pemblokiran tanah di wilayah Bogor.

“Kasus ini harus dibongkar sampai konstruksi perkaranya terang. Publik perlu mengetahui apakah perkara hanya berhenti pada pihak-pihak yang sudah ditetapkan atau masih ada pihak lain yang berdasarkan bukti memiliki keterkaitan,” ujar Ferdian.

Ia menekankan bahwa penelusuran harus berdasarkan alat bukti, bukan tekanan politik.

  1. Pemotongan Upah Pungut

Perkara kedua tidak kalah penting.

Pada Agustus 2026, KPK menyatakan telah menaikkan penanganan dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, yang berkaitan dengan Bapenda, ke tahap penyidikan.

Namun hingga pemberitaan terakhir yang ditemukan, KPK menyatakan penyidikan masih menggunakan sprindik umum dan belum menetapkan tersangka.

Inilah yang menurut Ferdian harus segera mendapatkan kejelasan.

“Kalau penyidikan sudah berjalan, publik berhak mendapatkan perkembangan secara proporsional. Kalau alat bukti sudah memenuhi syarat, tetapkan pihak yang bertanggung jawab. Kalau masih perlu pendalaman, lakukan secara profesional,” katanya.

Menurutnya, objek perkara ini penting karena menyangkut mekanisme penerimaan dan insentif yang berkaitan dengan aparatur pemerintah daerah.

“Yang harus dibongkar bukan sekadar siapa yang menerima. KPK perlu mengurai bagaimana mekanismenya, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang mengetahui, siapa yang menikmati, dan apakah praktik tersebut terjadi secara sistematis,” ujar Ferdian.

KPK Jangan Berhenti

Ferdian meminta KPK tidak hanya melihat pelaku pada level paling bawah apabila alat bukti menunjukkan adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar.

Namun ia kembali mengingatkan bahwa seluruh proses harus berdasarkan bukti.

“Jangan tebang pilih. Jangan pula menetapkan seseorang hanya karena tekanan opini. Ukurannya satu: alat bukti dan hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh pihak tidak mencampuradukkan proses hukum dengan kepentingan politik.

Desakan Kepada KPK

Unuk itu, Ferdian menyampaikan empat desakan: Pertama, menuntaskan konstruksi perkara HGB Summarecon secara menyeluruh.

Kedua, mempercepat pendalaman perkara dugaan pemotongan upah pungut Bapenda yang telah masuk tahap penyidikan.

Ketiga, menetapkan tersangka dalam perkara upah pungut apabila alat bukti telah memenuhi persyaratan hukum.

Keempat, mengumumkan perkembangan perkara secara transparan sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.

“Rakyat tidak meminta KPK menghukum seseorang. Rakyat meminta KPK menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” kata Ferdian.

Tanggungjawab Pemda

Menurut Ferdian, proses hukum merupakan kewenangan KPK. Namun Pemerintah Kabupaten Bogor tetap perlu melakukan evaluasi internal terhadap tata kelola yang menjadi sorotan.

Bupati dan Wakil Bupati, menurutnya, harus memastikan bahwa pemerintahan tidak hanya menunggu hasil proses hukum, tetapi juga memperbaiki sistem pengawasan.

“Jangan menunggu perkara berikutnya. Kalau ada celah dalam sistem, tutup sekarang. Kalau pengawasan lemah, perkuat sekarang,” ujarnya.

Disclaimer Hukum

Rilis ini merupakan pendapat dan desakan masyarakat sipil terhadap proses penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan.

Penyebutan perkara HGB Summarecon dan dugaan pemotongan upah pungut Bapenda didasarkan pada pemberitaan mengenai proses penanganan perkara oleh KPK. Rilis ini tidak menyatakan pihak mana pun yang belum ditetapkan sebagai tersangka telah melakukan tindak pidana.

Penetapan tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap orang tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil.

“KPK harus berani ketika bukti sudah cukup, tetapi tetap adil ketika bukti belum cukup. Hukum tidak boleh lambat karena kekuasaan, dan tidak boleh tergesa-gesa karena tekanan politik.”

Exit mobile version