Lemahkan Pemberantasan Korupsi, HMI Ajak Masyarakat Tolak RUU KPK

oleh -219 views

LEAD.co.id | Opini yang beredar tentang Rancangan Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) telah menuai berbagai pro dan kontra dikalangan masyarakat, hingga muncul dugaan adanya pelemahan terhadap lembaga KPK.

Sebagian besar aktivis Anti Korupsi menilai, RUU KPK bisa melemahkan semangat dan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Seperti halnya disebutkan dalam pasal 12B, pasal 12C, pasal 37B, dan pasal 47, dimana pasal 12B angka 4 bahwa, “penyadapan dapat dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak izin tertulis diterima”. Sedangkan, selama ini banyak penyelidikan KPK diawali dengan penyadapan.

“Ini sama saja menghabat kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi. RUU KPK tersebut berpotensi menghambat penanganan perkara,” ujar Sofwan selaku Mide Formateur I HMI Cabang Kota Bogor periode 2019-2020, melalui siaran pers kepada LEAD.co.id, Selasa (17/9/2019).

Baca :  KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Kampus IPDN Sulsel

 

Lanjut Sofwan, pada pasal 37A yang dikhawatirkan sebagai upaya pelemahan KPK dengan adanya Dewan Pengawas sebagai lembaga non-struktural yang memiliki peran sangat menentukan karena memupanyai wewenang memberi izin melakukan penindakan dan melakukan pengawasan lainnya.

“Tidak menutup kemungkinan orang orang yang masuk didalamnya  malah punya kepentingan lain. Hal ini berpontensi mengintervensi laju gerak KPK yang bisa berdampak pada kinerja KPK,” ujar Sofwan.

Selain itu, kata Sofwan, potensi pelemahan juga terjadi pada pasal 1 angka 6, dan pasal 24 ayat 2 mengenai status pegawai tetap berubah menjadi aparatur sipil negara. Pada pasal 45 ayat 3 disebut bahwa, penyidik KPK dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, penyidik pegawai negeri sipil. Hal itu menurutnya, jika ditinjau secara yuridis, akan bertentangan dengan putusan MK Nomor 109/PUUXIII/2015 yang menyatakan bahwa KPK berwenang mengangkat penyidiknya sendiri atau penyidik independen (Non-PNS). Bahkan, lanjutnya, pada pasal 1 angka 3 terkait status KPK sebagai lembaga Pemerintah atau Eksekutif, maka dikhawatirkan Komisi anti rasuah ini tak lagi Independen. 

Baca :  Korupsi Proyek Pengadaan, Bupati Langkat Ditangkap KPK

Sofwan menilai, Pemerintah dan DPR dalam melakukan Revisi RUU KPK ini terkesan ‘dipaksakan’. Karenanya, revisi tersebut tidak masuk dalam daftar RUU prioritas pada Program Legislasi Nasional dan terkesan terburu buru dalam mengesahkannya. Oleh sebab itu, pihaknya menghimbau masyarakat agar menolak RUU KPK.

“Mengajak seluruh masyarakat untuk menolak RUU KPK ini,” tegas Sofwan yang juga mahasiswa Uiversitas Pakuan Bogor.

Karena, menurut Sofwan, KPK selama ini telah menjadi ikon pemberantasan korupsi, dengan asumsi sejak awal dibentuknya depandang sebagai lembaga negara yang independen, sangat ditakuti pejabat eksekutif, legislatif dan yudukatif. Namun, lanjutnya, akankah tetap ditakuti bila tak memiliki kekuatan atau kewenangan dalam pemberentasan penuh tindak pidana korupsi? ataukah dengan melemahnya lembaga ini, KPK hanya sekedar dijadikan simbol yang tak ditakuti, sehingga melahirkan kesewenang-wenangan penguasa?. “Save KPK,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *